Hukum, Riau  

Mencoba Kabur Saat akan Ditangkap, Pelaku Pencurian Ditembak

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PEKANBARU – Seorang pria berinisial H (30) diringkus tim Opsnal Polsek Bangko usai kedapatan mencuri berbagai barang di ruko di Jalan Pelabuhan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Rabu (28/12).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui pernyataannya, Senin (2/1) menjelaskan kejadian bermula saat pemilik ruko bernama Indrawati meninggalkan ruko untuk ke rumah orangtuanya.

Saat kembali ke ruko, Indrawati terkejut lantaran kunci ruko tampak telah dirusak oleh seseorang.

Baca Juga  Oknum Sipir dan Isteri Siri di Solok Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental

Saat dicek, beberapa slop rokok, sejumlah uang tunai dan perhiasan berharga telah raib.

“Diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai Rp18 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko,” terangnya.

Aparat kepolisian segera menuju ke lokasi dan melihat keberadaan pelaku. Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri.

“Tim sempat memberikan tembakan peringatan tiga kali, namun tak diindahkan. Akhirnya mau tak mau tim menembak kaki kanan pelaku,” lanjut Andrian.

Baca Juga  Perayaan Pergantian Tahun di Padang, Kembang Api Dilarang

Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Dr Pratomo Bagansiapiapi, H kemudian dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan atas pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (411)