PADANG – Keluarnya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tertanggal 7 Februari 2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun membuat buncah orang tua siswa SD. 10 Februari 2022, Disdikbud Kota Padang kembali mengeluarkan edaran berisi teknis anak yang belum vaksin belajar dengan sistem modul dari rumah masing-masing.
Surat Edaran Nomor 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 tertanggal 10 Februari 2022 itu berisikan tentang Teknis Pelaksanaan Pembelajaran Mandiri di Rumah bagi Anak Usia 6 sampai dengan 11 Tahun yang belum Divpaksin untuk Pencegahan Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut lahir berdasarkan hasil rapat bersama Wali Kota dengan Forkopimda (TNI/Polri), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan Kota, Kepala Puskesmas Se-Kota Padang, Camat Se-Kota Padang dan berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/6688/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun. Selain itu, sebelumnya juga sudah ditemukannya kasus Covid – 19 varian Omicron pada siswa SD Kota Padang yang siswa tersebut ternyata belum di vaksin.
Untuk itu melalui surat edaran tersebut Pemerintah Kota Padang meminta orang tua anak yang berusia 6 sampai 11 tahun berkenan membawa anaknya untuk divaksin. Khusus bagi anak anak yang memiliki penyakit, maka orang tua harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa anak tersebut tidak bisa untuk divaksin.
Masih merujuk pada surat edaran yang sama siswa berusia 6 – 11 tahun yang belum divaksin maka pembelajaran dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan sistem modul. Secara teknis dalam surat edaran tersebut diterakan guru kelas/guru mata pelajaran menyiapkan materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh siswa sesuai SK/KD untuk seminggu ke depan.
Selanjutnya, orang tua siswa menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari oleh siswa ke sekolah sekaligus menyerahkan tugas siswa yang sudah dikerjakan pada minggu sebelumnya.
Untuk itu, kepala sekolah mengatur jadwal orang tua dalam menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari dan
dikerjakan oleh siswa. Korwil dan pengawas sekolah diinstruksikan untuk memonitoring pelaksanaan edaran yang dikeluarkan agar dapat berjalan dengan baik. Pada poin terakhir dinyatakan jika surat edaran berlaku efektif terhitung Jumat (11/2).
Beredarnya surat tersebut kembali menimbulkan kegaduhan baru di kalangan orang tua siswa. Beberapa orang tua siswa menyatakan jika secara intinya tidak ada yang berbeda dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Hanya beberapa bahasa saja yang diperbaiki.
“Intinya tetap saja. Jika tidak vaksin anak harus belajar dari rumah. Kali ini yang diatur hanya teknis penggunaan modul untuk pembelajaran,” kata Niki, warga Air Tawar.
Nada menyayangkan surat tersebut juga datang dari beberapa orang tua lain. Seperti yang diutarakan Fitri. Ia manyatakan pada surat baru yang dihilangkan hanya kata daring saja.
“Sepertinya kita sebagai warga diperbodoh saja. Ini hanya permainan kata-kata saja. Intinya sama tetapi menggunakan kalimat yang berbeda.” Fitri, kesal. (hirval)












