Mantan Direktur BUMDes KMB Talawi Segera Diadili

Ilustrasi. (ist)

SAWAHLUNTO – Pidana korupsi mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa Kumbayau Maju Bersama,Talawi, Sawahlunto, Ferry Ferdian yang diduga Rp765 juta segera diadili. Hal ini sejalan dengan telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Sawahlunto berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Padang.

“Berkas perkara pidana korupsi ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. Kami menunggu jadwal sidang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sawahlunto Andiko didampingi Kasi Intelijen Rendra Tawqa Agusto kepada Singgalang, Kamis (19/2).

Dikatakannya, berkas tipikor mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa Kumbayau Maju Bersama (BUMDes KMB) dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor Padang, Rabu, 18 Februari 2026 yang diserahkan Kasi Pidsus Andiko dan Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Jefri Arfendi.

Baca Juga  Kejati Sumbar Telusuri Aliran Dana Korupsi di Disdik Sumbar

Disebut Kasi Pidsus, sekitar Rp765 juta dana BUMDes Kumbayau Maju Bersama tidak bisa dipertanggung jawabkan tersangka yang terdiri dari penyertaan modal desa, simpan pinjam serta hibah kementerian. Penyertaan dana desa yang tidak bisa dipertanggung jawabkan tersangka di 2017 dan 2018 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lebih jauh disebutkannya, persisnya ada sekitar Rp475 juta penyertaan modal dan Rp200 juta lebih dana simpan pinjam yang tidak bisa dipertanggung jawabkan tersangka. “Mencermati hasil penyidikan kami berkesimpulan perkara ini dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Andiko.

Baca Juga  Sidang Kasus Korupsi di SMK PP Padang Beda Putusan 

Tersangka, imbuh Kasi Pidsus Kejari Sawahlunto, nanti dikenakan dakwaan primair dan subsidair. Dakwaan Primair Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah Undang,-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di dakwaan subsider, tersangka akan dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cng)