Main Judi Koa, Empat Orang Ditangkap Polres Sijunjung

Empat terduga pelaku judi ceki (koa), AI (43), DA (42), Zf (45) dan GN (21) warga Kecamatan Tanjung Gadang diamankan Tim Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung, Kamis (2/11) malam.

SIJUNJUNG – Empat terduga pelaku judi ceki (koa), AI (43), DA (42), Zf (45) dan GN (21) warga Kecamatan Tanjung Gadang diamankan Tim Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung, Kamis (2/11) malam.
Keempatnya diamankan di sebuah warung di Jorong Koto Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung saat sedang melakukan permainan judi kartu koa diduga menggunakan uang sebagai taruhannya.

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Plt Kasat Reskrim AKP Taufik mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas para pria yang sering berkumpul di warung tersebut. “Kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang diduga pemain judi di kedai yang di informasikan oleh masyarakat tersebut,” ungkapnya dikutip dari situs resmi Humas Polri.

Pada saat diamankan, di atas meja yang mereka gunakan didapati kartu koa dan uang yang digunakan sebagai taruhan. Dari interogasi singkat pelaku ymengakui perbuatannya, sedang bermain judi dengan kartu koa (ceki) dengan mana Judi Kalorok, menggunakan uang sebagai taruhannya. “Kemudian keempatnya dibawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas terdiri dari tiga lakon kartu koa dengan total sebanyak 180 lembar, empat batu domino yang dipakai untuk penanda poin pemenang, uang tunai berbagai pecahan dengan total nilai uang Rp151.000, dan satu buah lampu merk Simon sebagai alat penerangan. (108)