Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Bawa 100 Gram Sabu di SPBU Arifin Ahmad

PEKANBARU – Seorang mahasiswa berinisial A (21) ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram.

Penangkapan berlangsung pada Selasa malam (20/05/2025), di kawasan minimarket SPBU Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa A ditangkap saat hendak memasuki minimarket.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 103,5 gram yang disembunyikan dalam kantong jaket pelaku.

Baca Juga  Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Amankan 90 Sabu dan 51 Ribu Pil Ekstasi

“Pelaku masih berstatus mahasiswa. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.05 WIB dan disaksikan langsung oleh karyawan toko,” ujar Kombes Putu, Sabtu (24/05/2025).

Petugas sebelumnya telah membuntuti pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

Saat A tiba di lokasi, tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor yang digunakan pelaku.

Kombes Putu menyebutkan, sabu tersebut diduga kuat akan diedarkan kembali.

Baca Juga  Haru di Pengadilan, Terdakwa Marisa Putri Bersimpuh Memohon

Saat ini, penyidik masih mendalami asal barang haram itu dan kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

“Tersangka sudah kami amankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.(thohir)