PEKANBARU – Aksi nekat residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial JF alias Jufrizal (41) berujung petaka.
Usai melukai seorang anggota Polsek Senapelan saat hendak ditangkap, JF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini terancam pasal berlapis.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, mengungkapkan bahwa JF akan dijerat dengan sejumlah pasal berat.
“Tersangka JF akan diproses atas dua tindak pidana, yakni penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, serta tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP,” tegas AKP Akira, Senin (19/5/2025) kepada ingatlah.com.
JF diketahui terlibat dalam aksi pencurian di Toko AC Mobil Rizky, Jalan Wakaf, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, pada Sabtu (10/5/2025).
Dalam aksinya, ia menggondol berbagai barang berharga seperti laptop Acer, vakum mobil, gerinda Bosch, bor listrik, kompresor angin, mesin las, tabung oksigen, dan tabung gas 3 kg. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp16 juta.
Akhirnya Ditembak
Saat hendak ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Jalan Karet, Kelurahan Sago, pada Jumat (16/5/2025), Jufrizal melakukan perlawanan.
Bahkan, ia menyerang salah satu anggota Opsnal Polsek Senapelan, Aiptu Candra, menggunakan pisau lengkung, hingga menyebabkan luka robek serius di pergelangan tangan kiri.
“Setelah melukai anggota kami, tersangka melarikan diri. Namun tim gabungan segera melakukan pengejaran,” kata Kompol Berry Juana Putra.
Setelah diburu selama beberapa jam, pelarian Jufrizal terhenti pada Sabtu dini hari (17/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Ia ditangkap di depan Gereja HKBP, Jalan Hangtuah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota.
“Pelaku kembali mencoba kabur saat ditangkap, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya,” ungkap Kompol Berry.
Polisi juga mengamankan senjata tajam yang digunakan Jufrizal saat menyerang petugas.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(thohir)












