Padang  

LIma Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring

Lima pelanggar peraturan daerah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Khatib Sulaiman Padang, dengan Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, Kamis (1/2/2024). Sidang tipiring dilakukan. 

PADANG – Lima pelanggar peraturan daerah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Khatib Sulaiman Padang, dengan Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, Kamis (1/2/2024). Sidang tipiring dilakukan.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan sidang tipiring perlu dilakukan terhadap para pelanggar yang masih tidak mengindahkan teguran dan imbauan petugas di lapangan.

“Total yang disidangkan ada lima pelanggar, semua rata-rata PKL. Kita selalu mengutamakan tindakan persuasif dengan humanis, namun jika masih kedapatan melanggar dan tidak mengindahkan himbauan petugas, tentu perlu dilakukan tindakan tegas, berupa sidang tipiring sebagai efek jera,” ungkap Chandra.

Dalam sidang tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan, menjatuhkan putusan denda atau kurungan penjara selama tiga hari kepada pelanggar tersebut.

“Dalam sidang tipiring tersebut, hakim menjatuhi putusan denda sebesar 150 ribu rupiah atau kurungan selama 3 hari terhadap tiga PKL yang berada di Pasar Raya Padang yang telah terbukti melanggar Perda 11 tahun 2005. Sementara itu, satu PKL yang melanggar di kawasan Pasar Raya dikenakan denda 200 ribu rupiah, dikarenakan yang bersangkutan sudah dua kali disidangkan. Sedangkan PKL di Kawasan UPI dikenakan denda sebesar 150 ribu rupiah,” ungkap Chandra. (mc)