Hukum  

Lima Pelaku Penganiayaan Relawan Covid-19 di Limapuluh Kota Ditangkap

Polres Payakumbuh. (ist)

PAYAKUMBUH – Tak butuh wak tu lama, lima pelaku dugaan pengeroyokan terhadap relawan Covid-19 di dekat Pos II Covid19  Pasar Pakan Rabaa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten  50 Kota ditangkap polisi, Kamis (7/5).

Kelimanya masing-masing  AL (18), AR (18, AD (20), ID (19) dan DV (17)   semuanya warga Lareh Sago Halaban, saat ini meringkuk di jeruji besi Polresta Payakumbuh.

“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan polisi Nomor : LP/K/130/V/2020/Res, tanggal 05 Mei 2020 dengan perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Boni Setiawan, relawan covid-19,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Doni Setiawan.

Baca Juga  Mulai Hari Ini Polda Sumbar Gelar Operasi Ketupat Covid-19

Kasus penganiayaan itu terjadi pada Senin (4/5) sekira pukul 21.30 WIB yang di duga dilakukan oleh tersangka terhadap Boni di Pos II Covid-19  Pasar Pakan Rabaa.

Kejadian berawal ketika pelaku mendapat kabar ada sekelompok pemuda yang komplain saat ditegur relawan yang melaksanakan piket jaga karena tidak menggunakan masker sesuai ketentuan yang berlaku.

Mendengar kejadian tersebut mereka langsung menuju Pos Covid19 karena Bona adalah pengurus sekaligus relawan. Sesampai di pos pengamanan, Bona melihat jika orang yang komplin tersebut sudah tidak ada. Namun beberapa saat kemudian datang pemuda berjumlah lima orang dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga  Tambahan 134 Pasien Positif Covid-19, Tiga Meninggal

Sesampainya ditempat kejadian, salah seorang pemuda AD langsung memukul kepala dan bagian tubuh korban lainnya dengan diikuti oleh pemuda lainnya melakukan tindakan yang sama. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang karena mengalami memar pada bagian kepala, wajah dan kaki serta hidung mengeluarkan darah kemudian melaporkannya Ke Polres Payakumbuh guna pengusutan lebih lanjut. (bayu)