PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menargetkan 30 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungannya meraih predikat Badan Publik Informatif pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar.
Target tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Tuswandi, saat mewakili Gubernur dalam acara launching Monev KIP 2025 di Istana Gubernur, Selasa (8/7/2025). Menurutnya, predikat Provinsi Informatif yang diraih Sumbar secara nasional belum sepenuhnya tercermin dalam pelaksanaan di lapangan.
“Kita targetkan 30 persen OPD menjadi Badan Publik Informatif. Catat Bu Kadis Kominfotik, laporkan kepada saya OPD yang tidak hadir hari ini,” tegas Arry di hadapan peserta launching.
Arry menyayangkan masih adanya sengketa informasi publik yang diajukan masyarakat ke KI Sumbar. Ia menilai sebagian besar badan publik masih enggan terbuka dan mengabaikan kewajiban transparansi yang telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Masih ada yang alergi dengan keterbukaan. Padahal keterbukaan informasi publik adalah amanah undang-undang dan alat untuk membangun kepercayaan masyarakat,” tegas Arry.
Ia juga menanggapi persepsi keliru yang menyebut Komisioner KI harus berpihak kepada pemerintah, karena dibentuk oleh pemerintah. Padahal, menurutnya, Komisi Informasi adalah institusi independen yang mengemban mandat publik.
“Komisi Informasi menjaga amanah publik, bukan melayani ego birokrasi. Mereka menjalankan tugas sesuai Undang-undang, untuk memastikan keterbukaan menjadi budaya di pemerintahan,” jelasnya.
Pemprov Sumbar sendiri, kata Arry, mendukung penuh Monev KIP 2025. Ia berharap ajang ini dapat menjadi sarana evaluasi dan peningkatan komitmen terhadap pelayanan informasi publik yang transparan dan berkualitas.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, menegaskan bahwa Monev tahun ini tidak hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen administratif, tetapi pada praktik dan semangat keterbukaan.
“Kami ingin melihat perubahan kultur, bukan sekadar formalitas. Keterbukaan harus menjadi bagian dari etos kerja aparatur,” ujar Musfi.
Ia menambahkan, Sumbar menjadi satu-satunya provinsi yang telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun tantangan utamanya kini terletak pada implementasi, bukan regulasi.
Monev KIP 2025 akan berjalan berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2022, dengan tiga fokus utama: mengukur kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, mendorong perbaikan layanan informasi publik, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak informasi.
Dalam laporan kegiatan, Ketua Monev 2025 KI Sumbar, Mona Sisca, menyampaikan bahwa meskipun anggaran terbatas, tim akan tetap berupaya maksimal. Kunjungan langsung akan dilakukan ke tiga besar badan publik terbaik di setiap kategori berdasarkan pengisian kuesioner.
Launching Monev juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, kepala OPD Pemprov Sumbar, serta pengurus Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP). Kehadiran mereka menjadi sinyal kuat bahwa keterbukaan informasi kini menjadi agenda bersama di Sumatera Barat. (benk)












