Larikan Anak Dibawah Umur, Pria Asal Kabupaten Solok Ditangkap Polres Sawahlunto

Ilustrasi.(doc.singgalang)

“Setelah berkoordinasi dengan personil Polsek Kemuning pada hari Selasa 05 September 2023 sekira pukul 14.00 wib mendapati diduga pelaku RR dan korban YAA sedang bersama dirumah Kontrakan di Dusun Sukajadi Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,” Kata Kasat Reskrim

“Saat dilakukan interogasi singkat terhadap diduga pelaku RR, Ia mengakui perbuatannya. Kemudian diduga pelaku RR dan korban YAA dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut tanpa ada perlawanan,” Sebut Akp RJ Agung Pratomo.

“Untuk saat ini diduga pelaku RR telah diamankan di Rutan Mapolres Sawahlunto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim.

“Diduga pelaku RR kita sangkakan pasal Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dalam Pasal 332 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.” ungkap Kasat Reskrim Polres Sawahlunto.(*)