Larangan Knalpot Brong, Satlantas Polres Sijunjung Keluarkan Tilang

AKP Zamrinaldi

Sijunjung- Seminggu maklumat Polda Sumbar tentang penertiban knalpot brong, jajaran Satlantas Polres Sijunjung, telah keluarkan 15 surat tilang terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong sepeda motor. Selain ditilang Knalpot brong itu disita dan siap untuk dimusnahkan.

Kasat Lantas Polres Sijunjung, AKP Zamrinaldi, didampingi Kanit Turjawali Ipda Andi, menuturkan penindakan itu merupakan giat rutin cipta kondisi, serta menindaklanjuti maklumat Kapolda Sumbar yang dilakukan secara masif demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

” Belakangan banyak keluhan masyarakat dengan perilaku pemotor yang memakai knalpot brong yang sangat mengganggu kenyaman, ” ujar Zamri.

Ditambahkan ketika pengendara yang menggunakan knalpot brong masuk ke jalan pemukiman, kenyamanan warga jadi terganggu apalagi di malam hari. Kondisi itu sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan warga. Berdasarkan inilah Satlantas Polres Sijunjung, untuk melakukan upaya penertiban melalui operasi razia secara masif dengan lokasi penertiban dilakukan secara acak di seluruh ruas jalan yang ada di wilayah hukum Polres setempat.

Sebelumnya pihak Polres Sijunjung, telah melakukan sosialisasi ke sekolah, pangkalan ojek, serta penempelan brosur dan pamflet di tempat umum, kantor wali nagari, serta toko onderdil sepeda motor terkait pelarangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memenuhi standar kendaraan.

Dikarenakan yang memakai knalpot brong ini pada umumnya remaja dan pelajar, Zamri mengimbau kepada orang tua yang mengizinkan anaknya bersepeda motor, diharapkan untuk memperhatikan kelengkapan sepeda motor dan dokumen izin mengemudi sang anak. ” Orang tua disarankan untuk tidak membiarkan anak-anak berkeliaran menggunakan sepeda motor apalagi di malam hari,” harap Zamri Naldi. (si)