PADANG – Tiga pelaku usaha di Kota Padang menjalani sidang tipiring secara virtual di Mako Satpol PP Padang, Kamis (14/4/2022).
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan mereka yang mengikuti sidang tipiring ini adalah pelaku usaha tempat hiburan malam yang melanggar dan dua penyedia jasa rental payung di kawasan Pasar Raya Padang.
Dalam sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Padang ini hanya dihadiri oleh 2 orang pelaku usaha. Sementara satu orang pelaku usaha lagi tidak datang.
“Sebenarnya hari ini tiga pelanggar akan disidangkan, namun, satu orang dari tiga pelaku usaha tidak bisa menghadiri sidang tersebut,” ucap Mursalim.
Masing-masing pelanggar tersebut dikenai denda oleh Pengadilan Negeri Padang sebesar Rp500 ribu bagi pelaku usaha hiburan, sedangkan pelanggaran kepada penyedia jasa payung dikenakan denda Rp100.000.
Mursalim menegaskan dalam Perda sudah jelas diatur bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan terkait Perda, maka pelaku bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan.
Oleh karena itu, Mursalim mengimbau kepada setiap warga Kota Padang, agar mematuhi setiap aturan yang ada di wilayah Kota Padang. (MC)












