Hukum  

Lagi, Tim Halilintar Polres Padang Pariaman Tangkap Pelaku Curanmor

Ilustrasi. (*)

PARIK MALINTANG – Tim Halilintar Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman, berhasil membekuk Ali Modem, (51) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, spesialis mobil pick up.

Lelaki asal Kampuang Paneh, Nagari Tandikek Barat, Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman itu ditangkap kemarin, yaitu setelah sebelumnya menangkap Epi, salah seorang terduga pelaku penadahan mobil curian di sebuah dusun di Kerinci, Provinsi Jambi.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Lija Nesmon menyebutkan, dari pelaku mereka juga berhasil menyita satu unit mobil pick up, Mitsubishi L300, BA 8765 FD sebagai barang bukti.

“Sekarang pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil penyidikan sementara diketahui, mobil Mitsubishi L300 yang tadinya akan dijual kepada tersangka Epi di Kerinci, itu dicuri tersangka Ali Modem di Lubuak Ipuah, Nagari Kuraitaji Timur, Kecamatan Nan Sebaris, Maret lalu.

Sesuai pengakuan Ali Modem kepada penyidik, dia mencuri mobil itu bersama dua rekannya, Armen Feri alias Garigiak dan Herman Toyo.

Sekarang, kata Kapolres, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut, yaitu terhadap barang bukti yang lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Ali Modem dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu dengan ancaman tujuh tahun penjara. (darmansyah)