Agam  

Lagi, Pengedar Sabu Diringkus Polres Agam

Tersangka diamankan

LUBUK BASUNG – Polres Agam kembali menangkap tersangka pengedar sabu di tepi jalan raya Dusun Kabun Tinggi, Jorong Balai Satu, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (24/6) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah, Sabtu (25/6) mengatakan saat penangkapan tidak ada perlawanan dan anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,5 gram yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit telpon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 3461 WD dan lainnya.

“Saat ini tersangka berinisial RP (37) beserta barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Ia mengatakan penangkapan warga Sago, Nagari Manggopoh itu berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka dicurigai memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Selanjutnya tim langsung memastikan informasi tersebut dengan melakukan pengintaian terhadap tersangka.
Setelah melakukan pengintaian terhadap tersangka, akhirnya tim berhasil menemukan sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat BA 3461 WD di daerah Dusun Kabun Tinggi, Jorong Balai Satu Manggopoh, Nagari Manggopoh, dan kemudian tim langsung memberhentikan kendaraan tersangka di tepi jalan tersebut.

Baca Juga  BPBD Agam Siaga Erupsi Marapi, Bangun Posko di Dua Titik

Setelah kendaraan diberhentikan, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan sepeda motornya, dengan disaksikan oleh masyarakat dan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara penangkapan, awalnya ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik warna putih di atas tanah yang di duga dibuang pelaku saat dirinya hendak di tangkap,” katanya.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian tersangka, kembali ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik warna bening di dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakainya.

Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri, selanjutnya tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan dilanjutkan dengan mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Hasyim Asy’ari Resmi Lantik Anggota KPU Agam Periode 2023-2028

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agam juga mengamankan pengedar sabu-sabu dengan inisial MW (60) di rumahnya Jawi-jawi, Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Kamis (23/6) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tim berhasil mengamankan 29 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik klep bening dengan berat keseluruhan 2,2 gram, satu unit telpon genggam, satu alat hisap bong, satu buah timbangan digital dan uang tunai senilai Rp200 ribu. “Saya berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” katanya. (mr)