Kurir Sabu 24 Kg Asal Bandung Dituntut Hukuman Mati di PN Pekanbaru

PEKANBARU – Seorang pemuda asal Bandung, Jawa Barat, Devi Ramadhan (28), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 24 kilogram.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (26/5/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy, JPU Muhammad Azsmar Haliem menegaskan bahwa Devi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer.

“Tuntutan pidana mati,” tegas Azsmar, Selasa (27/5/2025).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan akan digelar pada 10 Juni 2025 mendatang.

Baca Juga  BNNP Sumbar Bekuk Gembong Narkoba Lintas Provinsi

Kasus ini mencuat setelah Devi ditangkap oleh tim khusus dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 26 November 2024 di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.

Saat itu, ia mengendarai mobil Mitsubishi Triton putih bernomor polisi B 9707 UBB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 bungkus plastik teh hijau berisi kristal putih yang diduga sabu, disembunyikan di bawah jok belakang mobil.

Dalam pemeriksaan, Devi mengaku diperintah oleh seseorang yang dikenal melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal dengan akun bernama ‘BAPAKU’.

Ia diminta mengambil sabu dari Pekanbaru dan mengantarkannya ke Bandar Lampung. Untuk setiap kilogram yang dikirim, ia dijanjikan upah Rp6 juta.

Baca Juga  Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid-19, Polda Periksa Dua Perusahaan

Penelusuran lebih lanjut membawa polisi ke rumah Devi di Bandung pada 1 Desember 2024.

Di sana, ditemukan uang tunai Rp514 juta dan sejumlah perhiasan, yang diduga merupakan hasil dari pengiriman narkotika.

Besarnya barang bukti dan peran Devi sebagai kurir lintas provinsi membuat kasus ini menjadi sorotan publik.

Menurut JPU, tuntutan pidana mati adalah bentuk ketegasan negara dalam memberantas jaringan narkotika yang mengancam masa depan bangsa.

“Perbuatan terdakwa bukan hanya merusak masa depannya sendiri, tapi juga menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Negara tidak akan mentolerir peredaran narkotika,” tutup JPU Azsmar.(*)