Kurir dan Pemilik Sabu Diamankan BNN Kota Payakumbuh

Payakumbuh – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh berhasil mengamankan dua orang tersangka bandar dan pengedar narkoba, di sebuah rumah di Jorong Pakan Rabaa, Nagari Batu Payung, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Senin (10/4) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti beupa satu paket besar dan dua paket kecil narkoba jenis sabu, dari tangan kedua tersangka berinisial AA, 45 tahun, panggilan Gondrong dan DO alias Kedon, 44 tahun. Tidak hanya itu, dari tangan tersangka yang juga merupakan residivis itu, turut diamankan uang hasil penjualan narkoba, timbangan digital, alat hisap, handphone, serta plastik klip yang digunakan untuk pembungkus sabu.

Penangkapan kedua gembong narkoba itu dipimpin langsung Kepala BBN Kota Payakumbuh, M. Febrian Jufril. Penangkapan dilakukan setelah tim BNN mendapat informasi terkait aktivitas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan kedua tersangka. Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri target, tim melakukan pengintaian hingga akhirnya membekuk tersangka Gondrong. Dari nyanyian Gondrong, tim BNN melakukan penangkapan terhadap Kedon yang sebelumnya pernah dibui karena kasus serupa.

Kepala BNN Kota Payakumbuh M. Febrian Jufril, didampingi Sub Koordinator Pemberantasan Refky Saputra, kepada wartawan, Selasa (11/4), mengatakan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sekitar 17 gram dan uang hasil penjualan sebesar Rp1,5 juta.

Menurutnya, tersangka Gondrong merupakan kurir, sedangkan tersangka Kedon adalah pemilik sabu yang sebelumnya dibeli dari seseorang di Kota Bukittinggi. Saat ini kedua tersangka ditahan di sel BNN Kota Payakumbuh, di Kecamatan Payakumbuh Selatan, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba di sekitar Pakan Rabaa. Ciri-ciri pelaku berambut gondrong, berdiri di pinggir jalan. Dari sana kami langsung bergerak melakukan penangkapan. Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan barang dari Bukittinggi. Awalnya sabu sebanyak 25 gram dan sudah dijual. Dari hasil pemeriksaan urine, keduanya positif narkoba,” ujarnya. (bule)