LUBUK BASUNG – Mengingat Danau Maninjau telah tercemar, Pemerintah Kabupaten Agam mengingatkan petani tidak menambah keramba jaring apung (KJA). Pengurangan jumlah karamba adalah salah upaya mengantisipasi pencemaran air danau vulkanik itu.
“Jangan ada lagi penambahan KJA baru. KJA tidak terpakai harus di keluarkan dari danau, untuk mengurangi pencemaran ,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agam, Jetson di Lubuk Basung , Jumat (19/3/2021).
Ia mengatakan, penambahan KJA itu tidak diperbolehkan karena kondisi air danau tercemar akibat sisa pakan ikan, limbah rumah tangga dan lainnya.
Untuk mengatasi pencemaran itu, Pemkab Agam membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam membersihkan Danau Maninjau dari KJA yang tidak terpakai, membersihkan limbah rumah tangga dan enceng gondok.
Pembersihan itu dilakukan setiap minggunya dengan melibatkan, pemerintah nagari, kecamatan, masyarakat setempat dan lainnya.
“Pembersihan itu dilakukan secara gotong rotong yang dikoordinir oleh Camat Tanjungraya,” katanya.
Pembersihan danau itu dalam mendukung program #SaveDanauManinjau.
Saat ini sekitar ribuan petak KJA telah di keluarkan dari dalam danau semenjak program itu diluncurkan.
“Kita berangsur-angsur membersihkan KJA yang tidak terpakai dalam mengatur jumlah KJA,” katanya.
Dalam program Save Danau Maninjau, pihaknya tetap berpedoman pada kepentingan ekonomi masyarakat, karena danau merupakan sumber ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Agar ekonomi pemilik keramba tetap membaik, Pemkab Agam mengalihkan usaha mereka ke daratan seperti, budi daya kolam air tenang, berternak kambing dan menggalas. Jumlah KJA di Danau Maninjau 17.563 petak tersebar di delapan nagari .(M.Khudri)












