PADANG – Kuasa hukum salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Padang, menyayangkan penetapan status tersangka pada inisial DV oleh Kejari Padang.
Penetapan status tersangka ini disayangkan karena belum keluarnya hasil audit BPKP Sumbar. “Hingga sekarang belum jelas kerugian uang negara yang disebabkan kasus dugaan korupsi ini, sementara DV sudah menyandang status tersangka,” kata kuasa hukum DV, Suharizal, usai mendampingi kliennya dalam pemanggilan lanjutan di Kejari Padang, Jumat (18/3).
Suharizal mengatakan, pemeriksaan auditor BPKP menggambarkan buruknya penegakkan hukum dalam kasus yang menjerat DV. Seharusnya sebelum penetapan tersangka, sudah ada kepastian jumlah kerugian keuangan negara oleh auditor. “Rasanya keliru, jika penetapan jumlah kerugian uang negara yang diduga dikorupsi hanya berdasarkan perhitungan jaksa selaku penyidik,” ujar Suharizal.
Dikatakan, ada aturan yang lebih tinggi, dan itu harusnya menjadi acuan dalam proses hukum DV. Aturan tersebut berbunyi, perhitungan kerugian keuangan negara haruslah berdasarkan kerugian nyata dan pasti. Dalil itu tertuang dalam UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
“Selanjutnya ada putusan Mahkamah Konstitusi so frasa dapat merugikan keuangan negara dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dinyatakan tidak berlaku lagi,” katanya.
Dikatakannya, DV pernah menjabat sebagai wakil ketua I KONI Padang bidang organisasi dan prestasi penetapan status tersangka sudah disandang dari 31 Desember 2021 lalu oleh Kejari Padang.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama, mengatakan, pemeriksaan kemarin untuk mengkonfirmasi temuan dari BPKP Sumbar. Kejari dalam hal ini memberikan fasilitas dalam memberikan ruang wawancara tersangka dan auditor. “Intinya adalah mengklarifikasi hasil temuan auditor BPKP dan menanyakan apa hubungannya dengan para tersangka ini,” kata Therry.
Therry mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP Sumbar, sehingga tidak bisa didesak kapan bisa keluar hasil perhitungan kerugian uang negara yang sesungguhnya.
Jika auditor telah memberikan jumlah secara resmi, pihaknya akan melanjutkan proses hukum untuk tahap satu. Proses hukum tahap satu, adalah penyerahan berkas perkara yang sudah lengkap pada penyidik, kepada jaksa penuntut umum untuk diperiksa. “Jika tahap formul dan materil lengkap (P21) maka bisa dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” ujar Therry.
Terakhir Therry mengatakan, penetapan tersangka pada DV, dikarenakan ditemukan lebih dari dua alat bukti, salah satunya hasil perhitungan penyidik sebesar Rp2 miliar. Jumlah tersebut bisa lebih dan bisa kurang sesuai dengan proses yang masih berlanjut. (aci)












