PADANG – Dalam artikel ini akan membahas kriteria calon debitur dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang bakal diterima pengajuan Kredit Usaha Rakyat-nya (KUR).
Dilansir kanal Youtube ENR Project Review, ia menyebutkan kriteria ini tidak sepenuhnya benar, hanya saja sebuah prediksi berdasarkan pengalaman mengajukan pinjaman KUR BRI.
Dikatakannya, ia akan membahas prediksi kriteria debitur KUR BRI tahun 2024. Tapi sebelumnya, saya akan merefresh tentang pengertian dari KUR BRI itu sendiri.
KUR merupakan singkatan dari Kredit Usaha Rakyat, yaitu program pembiayaan atau kredit bersubsidi dari pemerintah dengan bunga rendah.
Kredit ini disalurkan dalam bentuk pinjaman untuk keperluan modal kerja serta investasi kepada nasabah UMKM produktif, baik itu individu maupun badan usaha, yang layak atau feasible namun belum memiliki agunan atau belum bankable.
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga, besarnya sekitar 10% per debitur.
Kriteria nasabah KUR adalah nasabah yang layak namun belum memiliki agunan, sehingga agunan pokok dari KUR tersebut berupa usaha atau objek yang dibiayai.
Program ini dapat membantu masyarakat terutama dalam hal pengembangan usaha dan modal usaha yang dikhususkan untuk UMKM. Yang perlu digarisbawahi adalah:
Nasabah harus layak, artinya pengajuan KUR harus sesuai dengan penghasilan usaha yang sedang berjalan.
Ingin mengembangkan usaha, bukan baru akan memulai usaha atau membuka usaha UMKM-nya.
Belum memiliki agunan. Oleh karena itu, jika debitur sudah memiliki sertifikat dan/atau BPKB kendaraan, maka sudah tidak layak untuk menerima KUR.
Sekarang, mari kita jelaskan prediksi kriteria debitur KUR Mikro BRI tahun 2024.
Menurut ENR Project Review, yang pertama, individu, badan usaha, atau kelompok usaha. Kedua, usia minimal 21 tahun, diperbolehkan di bawah usia 21 tahun asalkan sudah menikah.
“Memiliki usaha UMKM produktif dan layak untuk dibiayai kredit, minimal sudah berjalan selama 6 bulan,” katanya.
Calon debitur KUR belum pernah menerima kredit umum komersial baik itu modal kerja atau investasi, dan kredit lainnya baik itu DIB atau di bank lain.
“Boleh memiliki kredit konsumtif seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, kredit elektronik, kartu kredit, pensiunan, resiudang, pinjol, dan petter dengan catatan kolektabilitas atau riwayat angsurannya wajib lancar,” pungkasnya.
Boleh mengajukan KUR jika sebelumnya debitur merupakan debitur Ultra Mikro seperti debitur KUR Pegadaian atau KUR Supermikro BRI, akan tetapi harus melunasi KUR Supermikro-nya terlebih dahulu dan menunggu update SIPK.
Untuk debitur lama, pinjaman KUR sebelumnya harus dilunasi dan menunggu update SIPK selama 3 hari.
Masih memiliki limit akumulasi plafon KUR, yaitu total 100 juta rupiah untuk debitur yang pertama kali realisasi KUR di bawah tahun 2020 dan maksimal 100 juta rupiah untuk debitur yang pertama kali realisasi KUR pada tahun 2020 ke atas.
Untuk debitur sektor usaha produksi pertanian, perikanan, dan perkebunan, maksimal akumulasi plafon KUR-nya adalah 100 juta rupiah.
Pada kondisi unit kerja tertentu, debitur KUR yang bisa diproses adalah debitur yang ada pada pipeline khusus yang sudah disediakan oleh kantor pusat.
“Hal ini juga berlaku pada debitur Kupedes dan pada unit kerja tertentu dengan persentase tunggakan yang besar,” sebutnya.
Kriteria tambahan bagi nasabah yang ingin mengajukan kembali antara lain diantaranya:
- Riwayat setoran debitur lancar dan tepat waktu.
- Saldo tabungan debitur tidak pernah kosong.
- Melakukan transaksi usahanya dengan menggunakan tabungan dan eBanking BRI.
- Usaha masih berjalan dan/atau mempunyai usaha tambahan atau sampingan.
- Lolos analisa melalui survei tempat tinggal dan tempat usaha.
Sekarang, mari lanjut ke pembahasan mengenai prediksi kapan KUR BRI tahun 2024 akan disalurkan.
Berdasarkan pengalaman tahun kemarin, KUR mulai disalurkan pada bulan April tahun 2023.
Teknisnya, nanti akan diadakan rapat koordinasi terlebih dahulu antara Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menkop UKM, Bank Indonesia, dan OJK untuk menentukan anggaran dan subsidi yang dialokasikan untuk penyaluran.
Biasanya, rapat bersama tersebut akan membentuk payung hukum, aturan, dan teknis pelaksanaannya sebagai panduan penyaluran KUR.
Selanjutnya, dilakukan pembagian kuota kepada masing-masing lembaga penyalur KUR. Setelah itu, pihak bank penyalur akan mematangkan aturan internalnya dan akan segera melakukan sosialisasi KUR tahun 2024.
“Biasanya, penyaluran dilakukan pada bulan April. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah proses rancangan undang-undang mengenai KUR akan terganggu oleh proses pemilihan umum tahun ini atau tidak,” katanya.
“Sejauh ini, belum ada kabar dari Kementerian Koordinator Perekonomian mengenai KUR akan mulai disalurkan,” lanjutnya. (*)












