KPU Sumbar Gelar PSU di 18 TPS: 3 TPS Baru Ditambahkan!

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 kabupaten dan kota dengan total 18 tempat pemungutan suara (TPS).

“Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan PSU untuk 15 TPS,” ungkap Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Kamis (22/2).

Ia menjelaskan tiga TPS baru yang direkomendasikan untuk PSU terletak di Padang Pariaman dengan 1 TPS di TPS 2 Pauh Kambar, Nan Sabaris. Sementara itu, Bukittinggi memiliki 2 TPS baru, yaitu TPS 1 dan TPS 3 Belakang Balok, Aur Birugo Tigo Baleh.

“Ada penambahan jumlah TPS yang akan melakukan PSU. Sebelumnya hanya 15 TPS yang berpotensi PSU, dan sekarang kami menerima rekomendasi untuk PSU di 18 TPS berdasarkan hasil penelusuran Pengawas Pemilu PSU,” jelasnya.

Ory juga mengonfirmasi PSU akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana PSU harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.

PSU dilakukan berdasarkan himbauan dari Bawaslu Sumbar, sementara KPU Sumbar juga melakukan klarifikasi berjenjang atas peristiwa tersebut dengan mengundang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Penyebab PSU di 15 TPS tersebut bervariasi, dengan mayoritas masalah terkait pemilih tanpa surat pindah yang ikut mencoblos. PSU direkomendasikan oleh Pengawas TPS karena adanya pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun ikut memilih di suatu TPS.

Surat suara PSU tetap berdasarkan alokasi dari total DPT ditambah 2 persen cadangan yang dihitung per TPS. Tidak ada honor tambahan untuk petugas KPPS dalam PSU.

Di antara 15 TPS yang direkomendasikan sebelumnya untuk PSU, masalahnya meliputi keberadaan pemilih tanpa KTP elektronik dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb namun tetap memberikan suara di suatu TPS. Kabupaten/kota yang terdampak antara lain Tanah Datar, Agam, Lima Puluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Padang, Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Pariaman, dan Kota Padang Panjang. (mat)