KPU Dharmasraya Terima Surat PAW Boby Ade Saputra

Gedung DPRD Dharmasraya.

PULAU PUNJUNG – Proses Pergantian Antar Waktu ( PAW) anggota DPRD Dharmasraya atas nama Boby Ade Saputra terus bergulir. DPRD Dharmasraya telah menyerahkan surat pengajuan PAW nomor 170 / IV /240/ DPRD- 2021 kepada KPU, Selasa ( 27/4/2021).

Surat DPRD ini berdasarkan Surat Keputusan DPP- PKB Nomor 5967/DPP/01/ III / 2021 tentang penetapan pemberhentian Boby Ade Saputra dari keanggotaan PKB dan surat DPP- PKB Nomor 5968 / DPP / III /2021 perihal persetujuan PAW anggota DPRD Dharmasraya dari PKB atas nama Boby Ade Saputra, serta Surat Ketua DPC- PKB Kabupaten Dharmasraya Nomor 574 / DPC-03/ VI/ A.1/III- 2021, perihal permohonan PAW atas nama Boby Ade Saputra.

Ketua KPU Dharmasraya Maradis mengatakan, kandidat yang menjadi pengganti Boby Ade Saputra harus memenuhi kriteria yakni, berada pada partai yang sama, berada pada dapil yang sama saat pemilihan legislatif dan memperoleh suara kedua terbanyak.

“Menindaklanjuti surat DPRD tersebut, pihak KPU telah melakukan verifikasi terhadap calon PAW yang diambil dari Daftar Calon Tetap ( DCT) pemilihan DPRD tahun 2019,” ungkap Maradis didampingi Komisioner KPU setempat Adriadi kepada Topsatu.com, Jumat (30/4/2021).

Lanjut Maradis, verifikasi terhadap syarat calon PAW dilakukan selama lima hari sejak surat DPRD diterima KPU, Rabu tanggal 28 April 2021 dan kemudian dituangkan dalam Rapat Pleno KPU. Selanjutnya, balasan surat DPRD atau hasil verifikasi ini akan dikirimkan kepada DPRD paling lambat, Minggu (2/4/2021).

” Varifikasi terhadap syarat calon yang bakal menggantikan PAW Boby Ade Saputra merujuk kepada PKPU Nomor 06 tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu ( PAW) anggota DPR-RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten /kota,” pungkasnya.

Sebelumnya Boby Ade Saputra tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang warga Dedi Kumara. Sempat buron selama enambulan, Februari 2021 Boby menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya. (roni)