PEKANBARU – Skandal korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau menyeruak ke permukaan setelah hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar.
Jumlah fantastis itu terakumulasi dari kegiatan fiktif selama tahun anggaran 2020 hingga 2021, di mana anggaran perjalanan dinas yang dicairkan mencapai Rp206 miliar.
Fakta mengejutkan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (11/6/2025).
“Total kerugian negara sebesar Rp195,9 miliar berdasarkan audit BPKP Riau. Ini dari kegiatan SPPD tahun 2020 dan 2021,” jelas Kombes Ade.
Audit mendalam dilakukan BPKP atas 11.000 dokumen perjalanan dinas yang diserahkan oleh penyidik Polda Riau.
Pemeriksaan dilakukan terhadap bukti tiket pesawat, nota hotel, dan dokumen lainnya.
Hasilnya mengejutkan dari 4.744 transaksi hotel, hanya 33 yang valid, sisanya 4.708 fiktif. Sedangkan dari 40.015 tiket pesawat, hanya 1.911 yang benar-benar digunakan, dan 38.104 tiket dinyatakan palsu.
Ironisnya, laporan-laporan fiktif ini dibuat di tengah masa pandemi Covid-19, saat mobilitas masyarakat dibatasi.
“Kami juga lakukan verifikasi langsung ke sejumlah hotel di Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Utara, hingga maskapai penerbangan seperti Lion Air Group, Citilink, dan Garuda. Mayoritas transaksi tidak pernah terjadi,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus telah menyita lebih dari Rp19 miliar lebih uang tunai dari tangan para saksi.
Mereka terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), staf ahli, dan tenaga honorer yang terlibat dalam aliran dana korupsi tersebut.
“Itu baru uang tunai. Belum termasuk barang dan aset yang disita,” ujar Kombes Ade.
Beberapa aset yang berhasil disita antara lain:
- 1 unit Harley Davidson XG500 tahun 2015, senilai lebih dari Rp200 juta
- Barang-barang mewah seperti tas, sepatu, dan sandal bermerek
- 4 unit apartemen di Nayoga City Walk, Batam, senilai Rp2,1 miliar
- Sebidang tanah dan homestay di Harau, Sumbar, senilai Rp2 miliar
- 1 rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru
Dengan selesainya audit BPKP, proses hukum kini memasuki babak penting.
Penyidik Polda Riau telah mengajukan permohonan gelar perkara ke Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipikor) Bareskrim Polri, sebagai langkah penetapan tersangka.
“Kami segera lakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab,” tegas Kombes Ade.
Skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi anggaran terbesar dalam sejarah Pemerintah Daerah Riau.
“Nilainya hampir menyentuh Rp200 miliar, dengan modus manipulasi dokumen perjalanan dinas yang sistematis dan melibatkan banyak pihak,” jelas Kombes Ade kepada awak media di Mapolda Riau.(*)












