Hukum, Riau  

Korupsi Penyaluran KUR di Bengkalis, 7 Tersangka Ditangkap dengan Kerugian Negara Rp46,6 Miliar

PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi terhadap Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bengkalis kembali memasuki babak baru.

Terbaru, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kembali menangkap tujuh orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, pada Kamis (17/10/2024) mengatakan skandal itu merugikan negara hingga Rp46,6 miliar, di mana para pelaku diduga menggunakan nama 450 debitur fiktif untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini terjadi pada periode 2020-2022, di mana penyaluran dana KUR kepada debitur perorangan ternyata tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa para tersangka memanfaatkan debitur fiktif untuk mendapatkan keuntungan besar, dengan pencairan dana yang mencapai Rp100 juta per orang.

“Tersangka terdiri dari berbagai profesi, mulai dari kepala desa, ketua kelompok tani, kontraktor hingga wiraswasta. Semuanya memanfaatkan penyaluran KUR untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Kombes Nasriadi.

Baca Juga  Tim Penegak Perda Padang Panjang Sita Tuak di Balai-Balai

Rincian Tindakan Korupsi

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ity adalah SR, yang menjabat sebagai kuasa usaha Koperasi Hati Penyengat, dan AM, Ketua Koperasi Satu Hati Penyengat.

Keduanya mencairkan KUR atas nama 71 debitur dengan total Rp7,1 miliar. Keduanya kini ditahan di Lapas Klas II B Siak Sri Indrapura dalam kasus lain.

Tersangka lainnya berinisial JK, seorang wiraswasta, yang mendapatkan pencairan untuk 196 debitur dengan total dana Rp19,6 miliar.

Sementara itu, SY, Ketua Kelompok Tani Mas Muda mencairkan dana Rp9,2 miliar dari 92 debitur.

Tersangka lainnya berinisial HT, seorang kontraktor, dia mencairkan dana sebanyak Rp3,9 miliar untuk 39 debitur.

SY, Kepala Desa Bandar Jaya, mendapatkan Rp900 juta dari 10 debitur. Alizar, Kepala Desa Sungai Nibung yang kini telah meninggal, mendapatkan pencairan Rp4,2 miliar dari 42 debitur.

“Akibat penggunaan dana tersebut oleh pihak ketiga, status kredit para debitur menjadi macet karena tidak ada pembayaran angsuran yang dilakukan,” jelas Nasriadi.

Baca Juga  Residivis Curanmor Ditangkap di Kawasan Lubuk Minturun

Kerugian Negara

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, penyaluran KUR yang tidak sesuai ketentuan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp46,6 miliar.

Beberapa barang bukti yang disita oleh pihak berwajib antara lain uang tunai Rp313 juta, dua unit mobil (Ford Escape dan Toyota Fortuner), serta dokumen kredit terkait 450 debitur.

Modus operandi para pelaku adalah dengan menggunakan nama-nama masyarakat sebagai debitur, lalu dana pencairan kredit digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” pungkas Nasriadi.(*)