Kontraktor dan Konsultan Bimtek Tertib Administrasi

Payakumbuh – Banyaknya persoalan hukum terkait pengerjaan proyek pemerintah menjadi perhatian serius. Karena banyak dari rekanan yang tidak konsisten dalam mengawal isi kontrak kerja. Selain itu, laporan administrasi yang tidak bersih juga menjadi salah satu penyebabnya.

Untuk mengantisipasi hal itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh menggelar bimbingan teknis tentang administrasi kontrak kerja konstruksi bagi 60 badan usaha jasa konstruksi dan konsultasi, Kegiatan itu digelar di salah satu hotel di Payakumbuh, Rabu (9/11). Acara itu dibuka Asisten II Setdako Elzadaswarman, dengan narasumber Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muslim, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Marta Minanda.

Asisten II Setdako Payakumbuh Elzadaswarman, saat membuka kegiatan itu, mengatakan, pekerjaan konstruksi yang baik tidak saja dilihat dari pekerjaan fisik dilapangan. Tapi juga administrasinya yang harus disiapkan dan dipedomani secara baik. Mulai dari pengawalan terhadap isi dari kontrak perjanjian, seperti hak dan kewajiban penyedia dan pengguna jasa, pemenuhan terhadap spek teknis, DED dan dokumen-dokumen pendukung lainya yang harus di siapkan.

Baca Juga  Wawako Apresiasi Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD

“Banyak dari pihak penyedia jasa yang belum memahami dalam pelaksanaan dan pengawalan dari isi kontrak pekerjaan konstruksi serta administrasi yang harus disiapkan. Agar suatu pekerjaan konstruksi tersebut dapat dianggap tertib secara administrasi dan penyelenggaraan serta dapat secara kualitas, kuantitas dan dipertanggungjawabkan permasalahan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, Pemko berharap selepas pelatihan ini di Kota Payakumbuh bisa terus menjaga komitmen terlaksananya pekerjaan konstruksi yang baik secara kualitas dan kuantitas serta tertib secara administrasi dan dipertanggungjawabkan. “Melalui kegiatan ini, masing-masing pihak dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing. Baik dari pengguna jasa maupun penyedia yang tertuang dalam kontrak dan aturan lainnya. Termasuk aturan dan perubahan-perubahan pokok dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. Sehingga, pekerjaan konstruksi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara kualitas, kuantitas dan tertib secara administrasi,” harapnya.

Sementara itu, Kabid Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan Yulia Fitri, selaku penanggung jawab kegiatan, kepada wartawan, mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Dinas PUPR sebagai dinas teknis di daerah memiliki kewenangan yang meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota, penerbitan perizinan berusaha bidang jasa konstruksi nasional kualifikasi kecil, menengah, dan besar, serta pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

Baca Juga  Mantan Kadiskes Payakumbuh Dituntut 1 tahun Penjara

Menurutnya, ini juga merupakan lanjutan dari kegiatan pembinaan PUPR. Sebelumnya sudah dilaksanakan juga bimtek serupa bagi PPK, PPTK, dan Pejabat Pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh pada bulan lalu. “Hari ini kita melaksanakan fungsi kita, terkait pembinaan tertib kegiatan konstruksi, dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pembinaan konstruksi, menyebar luaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi yang terbaru,” ucapnya. 207