Padang  

Komisi III DPRD Padang Instruksikan DLH Tertibkan Baliho Rusak di Jalur Hijau

PADANG — Estetika dan keamanan ruang hijau di Kota Padang menjadi bahasan utama dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Padang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Fokus pembicaraan tertuju pada pengawasan pemasangan baliho serta spanduk yang berada di jalur hijau dan taman kota. DPRD meminta DLH lebih proaktif dalam menertibkan media promosi yang merusak keindahan kota serta mengancam kelestarian pohon pelindung.

Ketua Komisi III, Helmi Moesim, menyoroti banyaknya baliho yang terpasang di area-area publik namun dalam kondisi rusak dan tidak terawat. Hal ini dinilai merusak pemandangan sekaligus membahayakan masyarakat jika material reklame tersebut jatuh mengenai pejalan kaki. DLH memiliki kewenangan penuh untuk mengelola reklame yang bersentuhan langsung dengan ekosistem taman dan jalur hijau kota.

Komisi III mendesak DLH untuk segera melakukan inventarisasi terhadap media informasi atau promosi yang masa izinnya sudah habis namun masih terpasang. Keberadaan spanduk-spanduk liar atau baliho kosong yang berkarat seringkali membuat wajah kota tampak kumuh. Oleh karena itu, langkah tegas berupa pembongkaran segera diminta untuk dilakukan jika pemilik tidak mengindahkan imbauan perbaikan.

Baca Juga  Penerbangan Kuala Lumpur-Padang Kembali Dibuka Oktober 2022

Selain penertiban, muncul usulan menarik agar DLH memanfaatkan baliho-baliho kosong di jalur strategis untuk media edukasi lingkungan. Daripada dibiarkan tanpa konten dan terlihat kumuh, baliho tersebut bisa digunakan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat, seperti ajakan menjaga kebersihan dan hemat air. Langkah ini dianggap lebih produktif dalam meningkatkan kesadaran publik terhadap isu-isu lingkungan di Kota Padang.

DPRD juga mengingatkan DLH mengenai potensi bahaya pohon tumbang yang seringkali diperparah oleh pemasangan reklame yang dipaku pada pohon pelindung. Praktik ini tidak hanya merusak pertumbuhan pohon tetapi juga melemahkan struktur batangnya. Komisi III meminta pengawasan lapangan ditingkatkan agar tidak ada lagi spanduk yang dipasang dengan cara merusak tanaman penghijauan kota.

Koordinasi lintas sektor antara DLH, Bapenda, dan PUPR juga menjadi penekanan dalam rapat tersebut agar tidak ada tumpang tindih kebijakan dalam izin reklame. Sinergi ini diperlukan agar penataan kota lebih terintegrasi, terutama di titik-titik rawan bencana. Kesepakatan dalam rapat internal Komisi III tanggal 6 Mei 2026 menjadi landasan kuat untuk melakukan aksi penertiban massal dalam waktu dekat.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Padang Harap Generasi Muda Warisi Perjuangan Bagindo Azis Chan

Kegiatan rapat kerja dan kunjungan lapangan ini dilakukan untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan dewan berjalan sesuai amanat masyarakat. Dengan melibatkan DLH, Komisi III ingin memastikan bahwa pembangunan fisik kota tetap berjalan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan. Wajah Kota Padang diharapkan bisa tampil lebih rapi dan aman bagi seluruh warga yang melintas di area publik.

Rapat yang dilaksanakan pada Kamis (7/5) ini diharapkan menghasilkan standar operasional prosedur (SOP) baru dalam penataan media luar ruang. Helmi Moesim menegaskan bahwa penertiban bukan bermaksud menghambat iklim usaha, melainkan untuk menegakkan aturan dan menjaga estetika kota. Dengan penataan yang baik, Kota Padang akan semakin nyaman dihuni dan indah dipandang mata. (*)