Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN

 

 


PADANG-Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehata Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kesehatan Cabang Padang melakukan peluncuran implementasi layanan JKN.

Peluncuran itu ditandai dengan penandatanganan secara simbolis sumpah janji layanan JKN tahun 2024.

Peluncuran implementasi layanan JKN juga ditandai dengan penandatanganan komitmen pemenuhan 6 poin Janji Layanan JKN antara BPJS Kesehatan Cabang Padang bersama mitra fasilitas Kesehatan yang berada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Padang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Fauzi Lukman Nurdiansyah menyampaikan Janji Layanan JKN merupakan pernyataan tertulis yang berisi poin fokus pelayanan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.

Janji Layanan merupakan komitmen fasilitas kesehatan dalam menyelenggarakan layanan kepada peserta sesuai dengan kewajiban fasilitas kesehatan.

“Tahun 2024 telah menggenapkan perjalanan satu dekade Program JKN, kehadiran BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN telah merevolusi sistem layanan kesehatan Indonesia. Tidak hanya menyatukan berbagai skema asuransi jaminan kesehatan sosial di Indonesia yang sebelumnya terkotak-kotak, BPJS Kesehatan juga menciptakan ekosistem JKN yang kuat dan saling bergantung satu sama lain dalam mewujudkan transformasi mutu layanan yang mudah, cepat dan setara. Oleh karena itu dibutuhkan komitmen yang kuat, dari kita bersama melalui pemenuhan Janji Layanan JKN yang terdiri dari menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran Pelayanan, tidak menerima dokumen fotokopi kepada Peserta JKN sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta mencari obat jika terdapat kekosongan obat dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi” ujar Fauzi.

Transformasi Mutu Layanan juga mencakup upaya simplifikasi administrasi pelayanan. Proses administratif yang lebih sederhana, seperti penggunaan KTP saat mengakses layanan kesehatan, tanpa perlu fotokopi berkas, alur layanan rujukan yang efisien, dan digitalisasi pelayanan dan pengklaiman. Selain itu, percepatan penyelesaian pengaduan peserta melalui BPJS Satu menjadi langkah proaktif dalam menjawab kebutuhan peserta JKN.

“Tingkat kepuasan peserta JKN tahun 2022 telah mencapai 89,6 persen, yang menunjukkan bahwa inisiatif BPJS Kesehatan memberikan hasil yang positif. Hasil survei tersebut memvalidasi upaya berkelanjutan untuk memenuhi ekspektasi peserta dalam hal pelayanan kesehatan yang berkualitas. Per Januari 2024 ini, 40 Fasiltas Kesehatan Rawat Tingkat Lanjutan dan 210 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Padang. Per Januari 2024, cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Sumatera Barat sudah mencapai 92,73% dalam artian sebanyak 5.253.564 jiwa telah terdaftar sebagai Peserta JKN,” tambah Fauzi.

Fauzi menerangkan, saat ini BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan kepada peserta melalui beberapa inovasi seperti layanan digital non tatap muka melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) hingga I-Care JKN ((Informasi Pencarian Riwayat Pelayanan Kesehatan).

Fauzi berharap seluruh pihak dapat membantu mensukseskan tranformasi mutu layanan ini agak dapat terimplementasi secara maksimal untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh peserta JKN.