Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 2 Warga Situjuah Ditangkap

Kedua tersangka. (ist)

 

PAYAKUMBUH – Satres Narkoba Polres Payakumbuh mengungkap kasus pengiriman narkoba jenis ganja kering dengan modus menggunakan jasa ekspedisi.

Polisi menangkap dua pelaku berinisial Pian (30) dan LA (25) warga kenagarian Tungkar, Kecamatan Situjuah Lima Nagari, Kabupaten Limapuluh kota pada, Jumat (17/11/2023).

Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi pihak jasa ekspedisi J&T di Labuah Basilang bahwa adanya paket yang mencurigakan.

“Berbekal laporan tersebut kita mendatangi pihak jasa pengiriman untuk memeriksa paket tersebut “, Ujarnya, Sabtu (18/11).

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan dua karton terbungkus lakban dengan rapi.

Dimana didalam paket tersebut terdapat narkotika jenis ganja kering sebanyak lima paket besar dengan total berat 11,3 kg.

Dikatakan Aiga Putra, setelah diketahui alamatnya dari pihak ekspedisi, pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kediamannya masing-masing.

Alhasil pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan ditemukan juga satu paket besar ganja kering dibalut lakban kuning dan satu paket ganja dibungkus plastik bening dari tersangka LA.

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya tersebut atas suruhan dari seorang Napi di lapas Kota Bukittinggi.

“Menurut keterangan keduanya, mereka akan mengirim paket ganja ini menuju suatu alamat di Kebayoran baru, Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Payakumbuh guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. (Rud)