PEKANBARU – Pengunjung Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang terciduk akan menyelundupkan handphone dan handsfree diberi sanksi tegas.
Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangungsong saat dikonfirmasi topsatu.com, Kamis (22/5/2025).
Meski tidak ditemukan unsur pidana dalam perbuatannya, pengunjung tetap dikenai sanksi administratif.
“Karena tidak terdapat unsur pidana, pengunjung tidak kami tahan. Namun, sebagai bentuk ketegasan, yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa larangan untuk melakukan kunjungan ke Lapas dalam waktu yang telah ditentukan,” jelas Kalapas Erwin.
Lebihlanjut, Erwin mengatakan bahwa aksi itu baru pertama kali terjadi selama ia bertugas dilapas Kelas IIA Pekanbaru.
Sebelumnya, topsatu.com memberitakan, upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru kembali digagalkan.
Kali ini, seorang pengunjung kedapatan membawa handphone dan handsfree yang disembunyikan dalam tas milik anaknya saat hendak membesuk salah satu narapidana, Rabu (21/05/2025).
“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk memutus masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas,” tegas Erwin.
Erwin menerangkan, barang terlarang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung.
Kecurigaan muncul ketika memeriksa tas milik anak dari pengunjung tersebut. Setelah dilakukan pengecekan lebih mendalam, petugas menemukan satu unit handphone dan satu pasang handsfree yang disembunyikan dengan rapi.
Setelah diamankan dan diperiksa oleh Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, pengunjung mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan atas permintaan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sementara itu, terhadap WBP yang terlibat dalam perintah penyelundupan, pihak Lapas akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Erwin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pengunjung serta memperketat pemeriksaan barang bawaan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung proses pembinaan bagi para narapidana.












