Sat Reskrim Polres Payakumbuh Tahan Kepala Cabang Salah Satu Perusahaan Ternama di Indonesia
PAYAKUMBUH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh menahan salah satu kepala cabang perusahaan ternama di Indonesia.
Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal menjelaskan, penahanan terhadap seorang perempuan berinisial RAP (31) karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang penjualan barang perusahaan.
“Saat ini tersangka menjalani proses penyidikan dan ditahan di sel Mapolres Payakumbuh, ” kata Kasat.
Dijelaskan Kasat, RAP yang menempati jabatan sebagai Head Of Centre (HOC) pada perusahaan PT Macrosenta Naiagboga dilaporkan pihak perusaahan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Payakumbuh karena diduga telah menggelapkan uang penjualan CYS (Cimory Yoghurt Stick)
Hal ini diketahui pihak perusaahan pusat setelah melakukan audit di kantor cabang di Jalan Surabaya Kelurahan Tanjuang Gadang, Senin 19 Agustus 2024.
“Sesuai laporan yang diberikan perusahaan, total kerugian yang dialami PT Macrosenta Niagaboga lebih kurang sebesar Rp 145.000.000” terangnya.
Ia menambahkan perbuatan ini telah di lakukan tersangka berulang kali sehingga perusahaan menderita kerugian cukup besar. Untuk itu agar lebih mempermudah proses penyidikan, terhadap tersangka telah di lakukan penahanan sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : Sp.Han/49/VII/2025/Reskrim tanggal 15 Juli 2025. (m)












