Kemudian, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, seperti jasa giro, pendapatan bunga, denda pajak ditetapkan naik mencapai Rp16 miliar atau setara 3,31 persen dari 2019.
Kemudian pendapatan daerah dari dana perimbangan, naik Rp499 miliar naik dari 2019 hanya Rp3,8 triliun kemudian menjadi Rp 4,3 triliun pada 2020. Dana perimbangan itu terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak.
Selain itu juga masuk dana alokasi khusus, dana alokasi umum (DAK dan DAU). Termasuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, seperti hibah pemerintah, hibah dari perusahaan/lembaga/organisasi swasta. Sementara khusus untuk dana insentif daerah Sumbar memperoleh dana Rp31 miliar lebih 2020.
Sebelumnya, Pemprov Sumbar sudah menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah senilai Rp7,4 triliun. Dengan rincian belanja daerah Rp7,49 triliun terdiri belanja tidak langsung Rp4,3 triliun dan belanja tidak langsung Rp3,1 triliun. (yose)












