PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan pendapatan daerah 2020 naik mencapai Rp575 miliar atau setara 8,98 persen dari target tahun lalu. Kenaikan target tersebut hampir sama dengan kenaikan dari 2018.
“Waktu dari 2018 ke 2019, kita juga menargetkan naik sekitar 8 persen, alhamdulilah tercapai. Sekarang kita juga optimis,”sebut Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Sumbar, Zaenuddin kemarin.
Dikatakannya, kenaikan target tersebut sudah disepakati dengan DPRD Sumbar. Awalanya diajukan sekitar Rp6,4 kemudian disepakati mencapai Rp6,98 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri dari pendapat asli daerah (PAD) total Rp2,52 triliun, atau naik Rp41 miliar (1,71 persen) dari 2019. Sementara PAD yang menjadi kewenangan Pemprov Sumbar yakni, pajak daerah terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
“Khusus untuk pajak daerah target kita naik sekitar Rp50 miliar atau setara 2,86 persen dari tahun lalu,”katanya.
Selain itu yang masuk dari dalam PAD yakni, retribusi daerah terdiri dari tetribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Khusus untuk retribusi daerah disepakati turun pada 2020. Turun sekitar 59,64 persen atau Rp13,6 miliar.
Menariknya, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisah atau dari 4 BUMD milik Pemprov Sumbar diperkirakan juga turun pada 2020. Pada 2019 Rp122 miliar, sementara pada 2020 hanya Rp110 miliar atau turun Rp11 miliar.












