Opini  

Kenapa Kuota Elpiji Harus Ditambah?

Oleh: Defiyan Cori - Ekonom Konstitusi

Sebagaimana diketahui, 1 mt sebanding atau equivalen dengan 1.000kg, artinya realisasi subsidi Elpiji 3kg telah mencapai 3,8 milliar kg.

Jika menggunakan data PPN itu sebagai dasar perhitungan tentu saja secara rata-rata konsumsi LPG 3kg pada akhir tahun 2022 (tambahan semester II) akan berkisar pada angka 7,6 miliar MT saja.

Artinya, rata-rata penggunaan konsumsi LPG 3kg oleh Rumah Tangga (RT) kelompok sasaran subsidi sejumlah 50 juta (jumlah RT terhadap total penduduk Indonesia) adalah sejumlah 76 kg per semester.

Dan, konsumsi RT tersebut setahun jika pemakaian LPG 3kg-nya konstan akan menjadi 152kg atau per bulannya sejumlah 12,67kg.

Pertanyaan selanjutnya, adalah apakah usulan kenaikan yang diajukan oleh MESDM tersebut didasarkan adanya kenaikan penggunaan LPG 3kg yang disubsidi ataukah hanya menaikkan asal-asalan saja.

Selain itu, yang lebih penting dipertanyakan adalah apakah LPG 3kg ini hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat RT miskin atau juga kelompok masyarakat kaya?

Sebab, potensi penyimpangan alokasi dan realisasi konsumsi subsidi LPG 3kg sangat terbuka karena oleh 2 faktor, yaitu Pertama ketiadaan peraturan pemerintah (regulasi) yang membatasi pembelian LPG 3kg oleh hanya kelompok masyarakat RT miskin.

Kedua, adanya disparitas harga LPG 3kg bersubsidi dengan LPG 12kg non subsidi yang dijual Rp200.000 lebih. Oleh karena itu, peraturan tentang kelompok sasaran masyarakat konsumen RT miskin inilah yang lebih mendesak (urgent) disiapkan segera oleh MESDM melalui kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dibandingkan usulan penambahan kuota. (*)