Sawahlunto – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Sawahlunto melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) layanan berbasis digital Sistem Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ), Kamis (4/9).
Kegiatan yang dilaksanakan di Lantai 2 Gedung Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Desa Salak, Kecamatan Talawi, ini diikuti 30 peserta perwakilan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), khususnya lembaga yang belum terdaftar atau izinnya telah habis di aplikasi SIPDAR-PQ.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag Kota Sawahlunto, Dr. H. Dedi Wandra, M.A. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa legitimasi lembaga keagamaan berada di bawah pengelolaan Kemenag, termasuk proses pendaftaran TPQ.
“Kami tidak akan memberikan rekomendasi apa pun kepada lembaga keagamaan yang belum terdaftar secara sah. Karena itu, semua TPQ yang belum memiliki izin atau izinnya telah habis segera lakukan pendaftaran sesuai ketentuan. Kami siap melayani kapan saja, sepanjang prosesnya sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia juga berharap agar data lembaga pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di masyarakat, pemerintah daerah, dan Kanwil Kemenag dapat tersinkronisasi. “Ingat, semua kegiatan berangkat dari data. Kami tidak bisa memfasilitasi lembaga yang tidak terdata,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi PD Pontren, Zulfahmi, melaporkan masih banyak TPQ di Sawahlunto yang izin operasionalnya sudah tidak aktif atau belum terdaftar sama sekali. Ia berharap melalui Bimtek ini akan ada percepatan pengajuan izin operasional secara online melalui SIPDAR-PQ.
Sebagai narasumber, hadir Wahdini, operator SIPDAR dan EMIS dari Seksi PD Pontren Kankemenag Sawahlunto, yang memandu peserta langsung dalam proses input data, registrasi, hingga sinkronisasi SIPDAR-PQ dengan EMIS.
(sbd)












