Kejati Limpahkan Berkas Perkara Pengadaan Sapi ke PN Padang

Ilustrasi

PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, Kamis (19/10) ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.

“Ya, perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan siang tadi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, Kamis kemarin.

Pihaknya kini tinggal menunggu jadwal persidangan dan siapa hakim yang akan menangani perkara ini.

Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menahan enam orang tersangka dalam kasus pengadaan sapi ini.

Seperti diketahui, usai penetapan tersangka ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi menilai kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan, karena sapi yang mereka beli bukan sapi dari luar, tapi sapi lokal.

“Ini proyek gagal. Karena kenyataannya mereka tidak melakukan pengadaan sapi dari luar, tapi sapi lokal. Seharusnya proyek ini bisa memperbanyak populasi ternak,” ujar Asnawi.

Selain itu, kata kajati, pada kasus ini juga ditemukan dugaan mark-up atau penggelembungan dana dalam pengadaan sapi tersebut.

“Karena mereka tidak bisa memenuhi sapi bunting dari luar Sumbar, maka mereka menyediakan sapi yang lebuh besar dengan menaikkan harga sapi. Akibat penggelembungan dana ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp.7,36 miliar,” ucapnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka kemudian akan ditahan ke Rutan Anak Air selama 20 hari ke depan.

“Pengembangan akan terus kami lakukan, kemungkinan ada penambahan tersangka. Yang jelas kami akan kembangkan terus. Selain itu juga mulai dilakukan persiapan untuk membuat dakwaan,” kata Asnawi.

Kajati juga menyebutkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal junto pasal 18 19 nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi.

Seperti diketahui, perkara tersebut menjadi atensi Kajati Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.

Temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021. (Wahyu)