PASAMAN BARAT — Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari 49 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini digelar secara terbuka di halaman Kantor Kejari Pasbar, Rabu (10/7), dan dihadiri sejumlah pejabat penegak hukum serta unsur Forkopimda.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor hukum yang harus dilakukan secara tuntas, transparan, dan bertanggung jawab.
“Eksekusi itu bukan hanya pada pidana badan, tapi juga pidana barang bukti. Apakah itu dikembalikan, dirampas, atau dimusnahkan—semua harus sesuai putusan pengadilan,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 49 perkara sepanjang tahun 2025, terdiri dari berbagai tindak pidana, termasuk narkotika, pencurian, penganiayaan, pencabulan, hingga perjudian.
Rincian Barang Bukti: Ganja: 3.186,243 gram dari 7 perkara, Sabu: 127,32 gram dari 13 perkara, Pencurian: 9 perkara, Pencabulan: 6 perkara, Penganiayaan: 4 perkara, Penggelapan: 1 perkara, Perkebunan: 1 perkara dan Perjudian: 9 perkara.
Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti pembakaran, pemotongan, dan penghancuran menggunakan blender khusus, terutama untuk barang bukti narkotika dan psikotropika.
Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto, perwakilan Pengadilan Negeri, Kepala BNNK Pasbar Rangga Noverio, serta sejumlah pejabat struktural dan tokoh daerah.
Menurut Kajari, kegiatan ini juga merupakan bagian dari fungsi Kejaksaan dalam bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), yang bertujuan untuk menekan dampak sosial dan ekonomi dari tindak pidana, terutama narkotika.
“Kami berharap, pemusnahan barang bukti ini menjadi peringatan keras terhadap pelaku tindak pidana dan sebagai edukasi bagi masyarakat agar menjauhi narkoba dan kejahatan lainnya,” pungkas Yusuf Putra.
Kejari Pasbar mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk terus bersinergi dalam perang melawan kejahatan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba di Kabupaten Pasaman Barat. (Arafat)












