Kejaksaan Negeri Payakumbuh Belum Menetapkan Tersangka dan Masih Menunggu Penghitungan Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah

Limapuluh Kota – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Payakumbuh hingga saat ini, masih menunggu penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk murid SD dan SMP di Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023.

Penyidik juga menyebut belum menetapkan tersangka dalam kasus itu, meski sebelumnya pihak rekanan yang terlibat dalam proyek senilai kegiatan Rp3.558.920.500 melakukan penyerahan uang mencapai Rp49,3 juta kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Penyerahan itu dilakukan tiba-tiba, disaat Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan melakukan penyidikan.

Penyerahan uang mencapai Rp49,3 juta tersebut dilakukan Jumat 23 Februari 2024 oleh Direktur CV. Mustika Yoni Putra, melalui Kuasa Direkturnya, Maisal Rozi. Uang tersebut selanjutnya dititipkan pada rekening BRI Cabang Payakumbuh.

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Slamet Haryanto, melalui Kasi Pidsus Saut Berhard Damanik, membenarkan, bahwa pihaknya menerima pengembalian uang dari sisa kegiatan pengadaan seragam sekolah (pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP di Kabupaten Limapuluh Kota), namun pengembalian tersebut tidak serta menghentikan proses penyelidikan yang tengah dilakukan.

”Beberapa hari yang lalu kita memang menerima penyerahan uang sebesar Rp49,3 juta dari Yoni Putra (Direktur CV. Mustika) terkait penyidikan dalam pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP di Kabupaten Limapuluh Kota pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023. Dimana CV. Mustika melalui kuasa direkturnya (Maisal Rozi) ditunjuk sebagai penyedia dalam kegiatan pengadaan perlengkapan siswa untuk SD Kelas I di Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan Rp3.558.920.500,” ucap Saut, Sabtu 24 Februari lalu.

Sementara terkait penghitungan kerugian negara, diungkapkan Saut usai tim penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota di Jalan Raya KM 7 Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Kamis (7/3). ”Penghitungan kerugian keuangan negara sedang dalam proses di BPKP,” ucap Saut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan belasan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota itu, juga didampingi Kasi Pidsus Saut Berhard Damanik, Kasi Intel Gugi Dolansyah serta Kasi Barang Bukti (BB), Hendrik Murbawan. Tak hanya melakukan penggeledahan sekitar 4 jam, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan pakaian sisa pengadaan. (bule)