Kebijakan Stimulus OJK Redam Gejolak Ekonomi Akibat Covid-19

Salah satu kegiatan OJK, High Level Marketing pemberantasan pinjaman online ilegal. (sumber : ojk.go.id)

Hendri Nova
Wartawan topsatu.com

Adanya serangan Covid-19 yang tiba-tiba datang menjelang akhir 2019, sukses memporak-porandakan rencana-rencana perekononomian yang sudah rapi disusun untuk dilaksanakan di 2020. Bayangan kehidupan yang lebih enak di 2020, lenyap dan langsung berganti dengan masa-masa gelap, mundur jauh ke tahun-tahun teknologi dan transportasi belum lancar dan maju.

Rencana liburan ke tempat-tempat favorit yang sudah disusun jauh-jauh hari, harus dilupakan dan cuti tak jadi diambil, karena pandemi Covid-19 tiba-tiba menjadi momok yang sangat menakutkan. Roda perekonomian terhenti, seiring keluarnya peraturan-peraturan yang membuat rakyat harus duduk diam manis di rumah masing-masing.

Dunia pariwisata yang memberikan multiplier effect pada perekonomian rontok, bak daun kering yang luruh di musim gugur. Kondisi itu diperparah dengan kebijakan kerja dari rumah ataupun pengurangan jumlah karyawan yang masuk sampai 50 persen.

Sektor swasta jadi yang paling terpukul, karena terjadinya penurunan pendapatan. Gaji karyawan dipotong sampai di atas 30 persen. PHK pun terjadi di mana-mana, dan di sisi lain, harga beberapa jenis barang naik cukup tinggi.

Sektor yang paling aman hanya ada pada mereka yang berstatus pegawai Pemerintah. Mereka bahkan mendapatkan subsidi gaji, karena alasan pandemi Covid-19.

Sementara karyawan swasta banyak yang harus gigit jari, karena walaupun pernah mendapat subsidi gaji dari Pemerintah, tetap tidak sebanding dengan kerugian mereka, akibat gaji yang dipotong besar.

Pemilik-pemilik perusahaan swasta gampang berdalih, kalau pemotongan gaji yang mereka lakukan, demi perusahaan yang harus tetap berdiri, di tengah sulitnya pemasukan. Mereka bertahan meski menderita kerugian.

88 Persen Perusahaan Terdampak

Hasil survei Kementerian Ketenagakerjaan seperti dikutip dari kemnaker.go.id mengemukakan, sekitar 88 persen perusahaan terdampak pandemi selama enam bulan terakhir pada umumnya dalam keadaan merugi. Bahkan disebutkan 9 dari 10 perusahaan di Indonesia terdampak langsung pandemi Covid-19

Data tersebut berdasarkan survei yang dilakukannya melalui online, termasuk melalui telepon dan email terhadap 1.105 perusahaan yang dipilih secara probability sampling sebesar 95 persen dan margin of error (MoE) sebesar 3,1 persen pada 32 provinsi di lndonesia.

“Kerugian tersebut umumnya disebabkan penjualan menurun, sehingga produksi harus dikurangi,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono di Jakarta, Selasa (24/11/2020).