Kebijakan Stimulus OJK Redam Gejolak Ekonomi Akibat Covid-19

Salah satu kegiatan OJK, High Level Marketing pemberantasan pinjaman online ilegal. (sumber : ojk.go.id)

Hendri Nova
Wartawan topsatu.com

Adanya serangan Covid-19 yang tiba-tiba datang menjelang akhir 2019, sukses memporak-porandakan rencana-rencana perekononomian yang sudah rapi disusun untuk dilaksanakan di 2020. Bayangan kehidupan yang lebih enak di 2020, lenyap dan langsung berganti dengan masa-masa gelap, mundur jauh ke tahun-tahun teknologi dan transportasi belum lancar dan maju.

Rencana liburan ke tempat-tempat favorit yang sudah disusun jauh-jauh hari, harus dilupakan dan cuti tak jadi diambil, karena pandemi Covid-19 tiba-tiba menjadi momok yang sangat menakutkan. Roda perekonomian terhenti, seiring keluarnya peraturan-peraturan yang membuat rakyat harus duduk diam manis di rumah masing-masing.

Dunia pariwisata yang memberikan multiplier effect pada perekonomian rontok, bak daun kering yang luruh di musim gugur. Kondisi itu diperparah dengan kebijakan kerja dari rumah ataupun pengurangan jumlah karyawan yang masuk sampai 50 persen.

Sektor swasta jadi yang paling terpukul, karena terjadinya penurunan pendapatan. Gaji karyawan dipotong sampai di atas 30 persen. PHK pun terjadi di mana-mana, dan di sisi lain, harga beberapa jenis barang naik cukup tinggi.

Sektor yang paling aman hanya ada pada mereka yang berstatus pegawai Pemerintah. Mereka bahkan mendapatkan subsidi gaji, karena alasan pandemi Covid-19.

Sementara karyawan swasta banyak yang harus gigit jari, karena walaupun pernah mendapat subsidi gaji dari Pemerintah, tetap tidak sebanding dengan kerugian mereka, akibat gaji yang dipotong besar.

Pemilik-pemilik perusahaan swasta gampang berdalih, kalau pemotongan gaji yang mereka lakukan, demi perusahaan yang harus tetap berdiri, di tengah sulitnya pemasukan. Mereka bertahan meski menderita kerugian.

88 Persen Perusahaan Terdampak

Hasil survei Kementerian Ketenagakerjaan seperti dikutip dari kemnaker.go.id mengemukakan, sekitar 88 persen perusahaan terdampak pandemi selama enam bulan terakhir pada umumnya dalam keadaan merugi. Bahkan disebutkan 9 dari 10 perusahaan di Indonesia terdampak langsung pandemi Covid-19

Data tersebut berdasarkan survei yang dilakukannya melalui online, termasuk melalui telepon dan email terhadap 1.105 perusahaan yang dipilih secara probability sampling sebesar 95 persen dan margin of error (MoE) sebesar 3,1 persen pada 32 provinsi di lndonesia.

“Kerugian tersebut umumnya disebabkan penjualan menurun, sehingga produksi harus dikurangi,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Berdasarkan survei yang dilakukan Kemnaker bekerja sama dengan INDEF ini, penurunan permintaan, produksi, dan keuntungan umumnya terjadi pada perusahaan UMKM, yaitu di atas 90 persen. Perusahaan yang terdampak terbesar, yakni penyediaan akomodasi makan dan minum, real estate dan konstruksi.

Bambang menyatakan, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi mempermudah transisi tersebut di era pandemi. Untuk merespons situasi pandemi, sebagian perusahaan telah merasakan berbagai kebijakan pemerintah, khususnya insentif perpajakan sebanyak 19,8 persen dan jaminan sosial ketenagakerjaan dan sejenisnya sebanyak 18,5 persen.

Meski demikian, katanya, banyak pula yang belum merasakan bantuan pemerintah di tengah pandemi ini, yakni 41,18 persen. Hal itu menandakan pemerintah perlu bergerak membantu perusahaan yang sebagian besar merasakan dampak pandemi tersebut.

Stimulus OJK

Agar tidak makin banyak perusahaan yang bangkrut diamuk Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir, maka gerak cepat Pemerintah melalui lembaga yang berwenang, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat dibutuhkan.

Peran penting keberadaan OJK yang diamanatkan oleh UU 21/2011 dalam menjaga
sektor keuangan tetap stabil dan terjaga, khususnya di tengah gejolak perekonomian akibat covid 19 melalui berbagai kebijakan stimulus di sektor perbankan, IKNB dan Pasar Modal, sangat dibutuhkan.

Dikutip dari ojk.go.id, OJK bersama Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus keuangan, untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan sektor jasa keuangan yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat covid-19. Ada beberapa langkah stimulus yang telah dikeluarkan OJK.

Untuk sektor perbankan dilakukan restrukturisasi kredit. Penilaian kualitas
kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran
pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar.

Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Relaksasi berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM dan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan sesuai peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Baca Juga  Sejak Awal Agustus, Polda Sumbar Tindak 201 Kasus Perjudian 

Selain itu juga dilakukan relaksasi penyampaian laporan berkala, dimana batas waktu penyampaian beberapa laporan perbankan dengan posisi 31 desember 2019 seperti laporan publikasi tahunan, laporan keberlanjutan, laporan pelaksanaan tata kelola, dan laporan keuangan publikasi triwulanan serta Laporan hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi
keuangan historis tahunan diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu
berakhirnya kewajiban penyampaian laporan.

Selama masa wabah virus Corona, kewajiban penyampaian laporan rutin selain sebagaimana yang dimaksud di atas yang disampaikan kepada OJK dan/atau diumumkan kepada masyarakat, diperpanjang 14 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian dan/atau pengumuman atau publikasi laporan.

Sementara untuk Pasar Modal, OJK memberikan stimulus berupa pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan.

Pembelian kembali (buyback) saham dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jumlah saham yang dapat dibeli kembali, dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor. Dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

Mekanisme perdagangan saham di Pasar Modal, dilakukan perubahan batasan Auto Rejection dan penyesuaian mekanisme Pra Opening pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek. Penyesuaian oleh KPEI, atas nilai haircut dan perhitungan risiko
(risk charge) dalam rangka perhitungan collateral dan MKBD bagi saham-saham LQ45, dalam rangka stimulus pasar.

Pelarangan Transaksi Short Selling bagi semua Anggota Bursa mulai 2 Maret 2020 s.d. batas waktu yang ditetapkan OJK. Pelaksanaan trading halt selama 30
menit dalam hal IHSG, mengalami penurunan hingga lebih dari 5%.

Kebijakan bagi BEI untuk tidak melakukan review atas efek margin dalam Daftar Efek Margin (DEM) bulanan dan penggunaan DEM periode sebelumnya untuk penerbitan DEM berikutnya.

Relaksasi penyampaian laporan berkala, berupa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik serta laporan keuangan bagi Self-Regulatory Organization (SRO) diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan.

Penyelenggaraan RUPS oleh emiten dan perusahaan publik, diberikan Batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh Perusahaan Terbuka
diperpanjang selama 2 (dua) bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan.

Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI).

Selain itu juga dilakukan perubahan jam perdagangan di Bursa Efek. Waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin – Jumat menjadi sesi I: jam 09.00 – 11.30 WIB dan sesi II: jam 13.30 – 15.00 WIB. Waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 – 15.00 WIB. Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 – 15.30 WIB.

Sedangkan untuk Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK melakukan restrukturisasi pembiayaan. Penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan dapat dilakukan dengan penilaian kualitas pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk pembiayaan s.d Rp10 miliar.

Kualitas pembiayaan bagi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. IKNB yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19, dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing. Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana, dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling.

Adanya permohonan restrukturisasi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19. Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari pihak IKNB.

OJK juga melakukan relaksasi industri perasuransian dan dana pensiun. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti, aset yang berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. Penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Relaksasi penyampaian Laporan Berkala dilakukan dengan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala IKNB kepada OJK, dengan pengaturan 14 (empat belas) hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulana n dan triwulanan.

Baca Juga  Masyarakat Sumbar Ramah dan Peduli Sesama

Satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara semesteran. Dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara tahunan.

Stimulus OJK Sangat Membantu

Dikutip dari cnbcindonesia.com, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja, mengatakan ketika pandemi mulai menerpa Indonesia banyak yang gak menyangka hal ini bisa terjadi dan membuat ekonomi melemah sedemikian dalam.

“Yang paling parah dalam perkreditan, karena banyak nasbah terkena. Semua toko dan mall stop operasi, mereka tidak bisa jualan. Padahal Maret-April menjelang lebaran, dan bagi semua pengusaha adalah saat yang ditunggu karena 40-60% penjualan terjadi saat lebaran,” ujar Jahja dalam Forum Diskusi Sektor Finansial yang mengambil tema “Kondisi Sektor Keuangan Terkini Serta Meneropong Ekonomi 2021”, Selasa (10/11/2020).

Lebih rinci dia menjelaskan pada masa-masa tersebut sejumlah perusahaan besar sudah melakukan impor bahan baku dan produksi dengan pendanaan dari kredit perbankan. “Namun terjadilah apa yang diharapkan tidak terjadi, bagaimana mengembalikan pinjaman. Apalagi industri pariwisata, termasuk hotel, sangat mengharapkan liburan panjang lebaran,” ujar Jahja.

Bagi perbankan hal tersebut memberikan kekhawatiran sendiri karena berpotensi kredit bermasalah bakal bengkak. Namun, kebijakan relaksasi yang diberikan OJK berdasarkan Peraturan OJK nomor 11/POJK/03/2020 membuat kredit macet tidak membengkak.

Dalam relaksasi tersebut, bank bisa melakukan restrukturisasi kredit debitur yang terkena dampak Covid-19. Restrukturisasi yang dilakukan juga tak meningkatkan NPL, berbeda dengan aturan sebelumnya.

“Syukur pemerintah memberikan keyakinan dalam bentuk restrukturisasi, dan OJK juga memberikan suatu relaksasi. Kalau peraturan yang lama, saat nasabah direstrukturisasi masuk NPL, tapi ini engga,” ujar Jahja.

Berdasarkan data OJK, hingga 28 September 2020 restrukturisasi yang dilakukan oleh 100 bank telah menembus Rp 904,3 triliun. Restrukturisasi tersebut diberikan kepada lebih dari 7,5 juta debitur.

Bukan hanya perbankan, POJK nomor 14/POJK/03/2020 juga membantu industri pembiayaan atau multifinance untuk melalui badai kredit bermasalah.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno bercerita pada awalnya perlu edukasi mengenai kebijakan restrukturisasi ini. Pasalnya, ada nasabah yang salah mengartikan kebijakan ini sebagai libur cicilan.

“Restrukturisasi ini awal-awalnya tegang, karena industri kami erat dengan portofolio pembiayaan motor dan mobil. Kami tentunya saling membantu memberikan edukasi dan bersyukur dngan bantuan OJK pusat dan daerah jemput bola bicara dengan debitur,” ujar Suwandi dalam keempatan yang sama.

Hingga kini, tutur Suwandi, ada 4,6 juta debitur yang direstrukturisasi atau sekitar 20% dari data 23 juta kontrak aktif di asosiasi. Hal ini, diakuinya berdampak terhadap cash flow dari perusahaan pembiayaan.

“Kami harusnya menerima bunga dan pokok dicicil, ada beberapa debitur saat restrukisasi ada libur cicilan, bayar bunga, atau sebagian pokok dan bunga. Ini berjalan dengan baik, juga bisa diatasi,” ujarnya.

“Sampai saat ini kondisi perusahaan pembiayaan bisa terlihat dari rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio/DER) dikisaran 2,5X, sementara aturan OJK maksimal 10X,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan selama pandemi, industri berjuang untuk mendapatkan relaksasi agar tidak terjadi sudden debt. Namun, OJK pun kemudian memberikan relaksasi berupa POJK nomor 14/POJK/03/2020.

“Setelah itu kami berjuang membuat produk untuk melindungi perpanjangan kredit yang penting dari kami adalah kesehatan pencadangan,” ujarnya.

Stimulus Berkelanjutan

Mengingat Pandemi Covid-19 belum jelas kapan berakhir, maka stimulus OJK harus terus diberikan bagi semua sektor yang terdampak. Dengan demikian mereka bisa terus tetap berdiri, bertahan, dan kembali bisa survive begitu pandemi berakhir.

Oleh karena itu, OJK harus terus memantau berkembangan yang ada. Mudah-mudahan saja semua usaha yang dilakukan untuk memulihkan perekonomian mendapatkan hasil yang gemilang, sehingga perekonomian kembali normal.

Saat perekonomian kembali normal, OJK hendaknya tidak serta merta mencabuut stimulus yang selama ini diberikan. Tapi cabutlah berlahan-lahan, sehingga semua tidak merasa OJK tak lagi memberikan stimulus.

OJK dan lembaga terkait, harus terus memberikan rasa optimis pada pelaku perekonomian, bahwa Indonesia bisa melalui pandemi ini dengan baik. Lakukan semua dengan baik, jangan dengan tekanan, sehingga tak menambah beban pelaku perekonomian. Semoga Indonesia segera bisa keluar dari ujian perekonomian ini, hingga menjadi pemenang begitu ujian berakhir aaamiinnn… (*)