Keamanan Kunci Mutlak Pengguna SPBE

Limapuluh Kota – Guna menjamin terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), mutlak diperlukan jaminan keamanan untuk terlindunginya pengguna SPBE. Fokus utama keamanan SPBE adalah pengelolaan keamanan informasi serta terjaminnya informasi yang digunakan dalam pelaksanaan SPBE. Untuk itu, pemerintah daerah selaku penyelenggara SPBE mesti memperhatikan keamanan informasi dari segi ruang lingkup, penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi keamanan dan perbaikan berkelanjutan.

Kepala Dinas Kominfo Limapuluh Kota Eki Hari Purnama, kepada wartawan, Senin (17/10), mengatakan hal itu. Bahkan dirinya menyampaikan apresiasi kepada Diskominfotik Pemprov Sumbar, atas pelaksanaan sosialisasi Perban SSN Nomor 4/2021. “Karena berbicara tentang SPBE, pada dasarnya ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Disisi lain, SPBE perlu ditunjang manejemen keamanan informasi,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan sosialisi keamanan informasi yang dilakukan Pemprov Sumbar ini menambah pemahaman bagi Kabupaten Limapuluh Kota dalam mengelola keamanan informasi, sebagai salah satu sendi SPBE. “Dalam rangka transformasi sistem pelayanan publik ke SPBE, kita butuh pendampingan dan pembinaan dari Diskominfotik Provinsi Sumbar. Terutama dalam manejemen keamanan informasi, di tengah banyak pihak yang terus mengembangkan ancaman terhadap pengelolaan informasi elektronik lembaga pemerintah,” tambahnya.

Dikatakan, manejemen keamanan SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan keamanan SPBE yang efektif, efisien dan berkesinambungan. Serta mendukung layanan SPBE yang berkualitas. Sehingga, pihaknya merasa terbantu dengan sosialisasi sebagai landasan pengelolaan kebijakan dalam sistem informasi elektronik mengacu SPBE. “Karena pada dasarnya, manejemen keamanan informasi SPBE dilaksanakan oleh setiap instansi pusat dan pemerintah daerah berdasarkan Perban SSN 4/2021,” katanya.

Sebelumnya telah dilakukan sosialisai peraturan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Manejemen Keamanan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE, di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Limapuluh Kota. Dimana sosialisasi itu terselenggara atas kerjasama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat dengan Diskominfo Kabupaten Limapuluh Kota.

Baca Juga  Menang 3-0 Atas Gasliko, SPFC Persiapkan Tour Jawa

Tampil sebagai narasumber tunggal Kepala Bidang Persandian Diskominfotik Pemprov Sumbar Eko Faisal. Dimana pada acara itu, disampaikan sosialisasi Perban SSN Nomor 4/2021 yang merupakan bentuk upaya pemerintah provinsi dalam mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di kabupaten/kota di Sumatera Barat. “Peraturan BSSN tentang manejemen keamanan informasi ini bersifat mengikat seluruh instansi pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Dan ini pedoman utama dalam mengelola keamanan informasi elektronik di pemerintahan daerah,” ucapnya. 207