Ke Dharmasraya, Kejati Sumbar Resmikan Palanta Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yusron saat di konfirmasi awak media. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron, mengunjungi Dharmasraya sekaligus meresmikan Palanta Restorative Justice yang berlokasi di Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Rabu (2/11/2022).

Restorative justice adalah aternatif penyelesaian pidana yang dalam mekanisme penyelesaiannya melalui dialog dan mediasi dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak terkait lainnya.

Kejati Sumbar, Yusron mengatakan, kedatangan pihaknya ke Dharmasrya dalam rangka arahan Presiden RI, Joko Widodo, dan ditindaklanjuti oleh Surat Jaksa Agung, disusul dengan instruksi menteri dalam negeri tentang dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan inflasi. Kemudian dalam rangka meresmikan Palanta Restorative Justice di wilayah kejaksaan.

“Sesuai dengan Peraturan Kerjaksaan Nomor 15 Tahun 2020 ada kategori pelanggaran hukum yang bisa diselesaikan di Palanta Restorative Justice. Yang pertama pelaku baru pertama melakukan kejahatan, kedua kerugian yang ditimbulkan antara Rp2,5 juta sampai Rp10 juta dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun,” ungkap Yusron saat dikonfirmasi Topsatu.com usai meresmikan Palanta Restorative Justice.

Lanjut Yusron, hukum yang adil dalam keadilan restorative justice tidak berat sebelah, tidak memihak, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.

“Restorative Justice menjadi alternatif penyelesaian kasus tindak pidana ringan untuk mewujudkan keadilan hukum yang lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum dengan melibatkan pelaku, korban disaksikan pihak keluarga kedua belah pihak dan tokoh masyarakat setempat,” terangnya.

Yusron menambahkan, Palanta Restorative Justice juga digunakan sebagai wadah konsultasi hukum, dan nanti akan dijadwalkan, hari, tanggal dan jamnya.

“Untuk wilayah Sumatera Barat, kita telah meresmikan 26 Palanta Restorative Justice,” sebutnya.

Ia berharap kepada pihak kejaksaan negeri melakukan koordinasi intens dengan penegah hukum lainnya serta jajaran intel memafaatkan tempat tersebut untuk penyuluhan hukum.

“Silakan manfaatkan palanta tersebut untuk menyelesaikan sengketa pemerintah atau non pemerintah,” pungkasnya. ( roni )