Hukum  

Kasus Suap Ekspor Benih Lobster dalam Perspektif Etika Normatif

Oleh: Audina Pramesti, Firyal Alvivah Safana, Bintang Palaon Putra Siregar

Mahasiswa S1 Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia.

Korupsi bagaikan penyakit yang sudah sangat mengakar. Apabila tidak disembuhkan, tentu akan menjalar kepada bagian-bagian tubuh lainnya. Tidak sedikit dari kasus korupsi yang telah terjadi ternyata melibatkan pejabat negara. Beberapa bulan terakhir, tindakan korupsi yang cukup disoroti masyarakat salah satunya adalah kasus suap ekspor benih lobster yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, yaitu Edhy Prabowo.

Tindakan korupsi tersebut banyak dikecam oleh masyarakat karena dinilai sebagai tindakan yang buruk dan merugikan banyak pihak. Berdasarkan GONE theory, faktor yang menyebabkan Edhy Prabowo melakukan korupsi adalah greed, yakni keserakahan dirinya dan istrinya yang membeli barang mewah menggunakan uang hasil korupsi. Faktor lainnya adalah opportunity berupa kekuasaan yang dimilikinya sebagai menteri, dimana atas kekuasaannya sebagai menteri ini, ia mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan ekspor benih lobster.

Namun sebenarnya, bagaimana suatu tindakan dinilai sebagai tindakan yang baik atau buruk? Adakah landasan yang dapat digunakan untuk menilai suatu tindakan yang dilakukan?

Pada dasarnya, setiap perilaku manusia memiliki standar mutlak yang bersifat universal. Standar mutlak tersebut disebut sebagai etika. Etika memberikan petunjuk standar penilaian perilaku setiap manusia agar dapat berperilaku sebagaimana seharusnya. Salah satu cabang kajian etika yang memberikan standar penilaian tersebut adalah etika normatif. Analisis etika normatif digunakan untuk mengetahui apakah suatu tindakan sudah merefleksikan tindakan yang baik sesuai perilaku moral.

Bagaimana kasus suap ini dalam etika normatif?
Dalam etika normatif, setidaknya terdapat 2 unsur yang dapat dijadikan petunjuk untuk menentukan apakah suatu tindakan merupakan bentuk dari perilaku moral. Unsur yang pertama yaitu deontologi. Deontologi merupakan istilah yang berasal dari bahasa Yunani yang memiliki arti kewajiban. Unsur deontologi dalam etika normatif menekankan bahwa suatu tindakan merupakan tindakan yang baik dan benar bukan dilihat dari akibat yang ditimbulkan dari tindakan tersebut, melainkan dari tindakan tersebut yang memang sudah baik. Suatu tindakan disebut baik dan bernilai moral karena tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewajiban.

Salah satu tokoh filsafat, yaitu Immanuel Kant memberikan pandangannya dalam teori deontologi ini. Menurutnya, terdapat 3 prinsip untuk menentukan suatu tindakan adalah tindakan moral, dimana salah satunya yaitu agar suatu tindakan memiliki nilai moral, tindakan tersebut harus dijalankan berdasarkan kewajiban. Sebagai penyelenggara negara, terdapat beberapa kewajiban yang harus diemban sesuai pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam angka 4 pasal 5 tersebut, disebutkan bahwa salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga  Material Kosong di Pariaman, Masyarakat Pakai SIM Sementara

Dalam hal ini, kasus suap dalam ekspor benih lobster merupakan salah satu bentuk korupsi. Hal ini dikarenakan adanya suap tersebut ditujukan untuk menggerakkan seseorang untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya. Dalam hal ini, adanya suap tersebut bertujuan agar Edhy Prabowo, selaku penyelenggara negara, Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster. Oleh karena itu, adanya tindakan penerimaan suap ini tidak sesuai dengan kewajiban penyelenggara yang terdapat dalam pasal 5 angka 4 UU Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999. Tindakan ini pun tidak sesuai dengan tindakan moral apabila dilihat dari unsur deontologi yang mengatakan bahwa tindakan moral adalah tindakan yang berdasarkan kewajiban.

Unsur selanjutnya dalam etika normatif adalah teleologi. Berdasarkan teleologi, baik buruknya suatu tindakan dilihat berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dari tindakan tersebut atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Unsur teleologi ini menjadikan tindakan moral sebagai sesuatu yang situasional, apabila tujuan dari tindakan tersebut baik, maka dapat dinilai tindakan tersebut merupakan tindakan yang baik dan merefleksikan tindakan moral, ataupun sebaliknya. Untuk menilai baik buruknya suatu tujuan atau akibat dari suatu tindakan, digunakan 2 aliran dalam teleologi, yaitu egoisme dan utilitarianisme.

Dalam aliran egoisme, baik buruknya suatu tindakan dilihat dari tujuannya yang mengusahakan kebahagiaan atau kebaikan diri sendiri. Egoisme seringkali berubah menjadi hedonisme, dimana tindakan yang baik merupakan tindakan yang mengusahakan kebahagiaan diri sendiri dengan hal-hal yang menyenangkan dan memaksimalkan kepuasan. Dalam hal ini, tindakan suap yang dilakukan oleh Edhy Prabowo merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengusahakan kebahagiaan pribadi dan memaksimalkan kepuasan. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan uang suap tersebut yang berdasarkan Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI diantaranya digunakan untuk membeli tanah senilai Rp3.000.000.000  membeli sepeda jenis road bike dengan total nilai Rp277.000.000, membeli jam tangan mewah seharga Rp700.000.000 dan lain sebagainya. Dikarenakan tindakan suap ini bertujuan untuk mengusahakan kebahagiaan diri dengan hal-hal yang menyenangkan dan memaksimalkan kepuasan, maka berdasarkan aliran egoisme dan hedonisme, tindakan tersebut merupakan tindakan yang baik.

Namun, perlu diperhatikan lebih jauh hedonisme yang menekankan kebahagiaan pada kenikmatan lahiriah semata dapat mengarah pada bentuk hedonisme yang negatif. Dalam hal ini, sebagian besar uang hasil suap yang diterima oleh Edhy Prabowo dibelanjakan untuk memperoleh kenikmatan lahiriah. Hal ini menunjukkan hedonisme yang dilakukan oleh Edhy Prabowo dapat mendorong kepada hedonisme yang negatif. Aliran selanjutnya untuk menilai baik buruknya suatu tujuan dan akibat suatu tindakan adalah aliran utilitarianisme.

Baca Juga  173 ASN dan Honorer DPRD Riau Kembalikan Rp16,1 Miliar dari Korupsi SPPD Fiktif

Berdasarkan aliran utilitarianisme, suatu tindakan dinilai sebagai tindakan yang baik apabila tujuan dan akibat dari tindakan tersebut memberikan kebermanfaatan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dalam hal ini, tujuan diterimanya suap dari Suharjito, selaku pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), dan para eksportir lainnya, adalah untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan ekspor benih lobster. Oleh karenanya, dalam hal ini, tindakan menerima suap tersebut bertujuan untuk memberikan kemanfaatan kepada PT DPPP dan para eksportir lainnya. Selain itu, adanya ekspor benih lobster dapat meningkatkan devisa negara. Pada bulan Juni 2020, ekspor benih lobster tercatat sebesar US$112,9 ribu, kemudian meningkat pada bulan Juli 2020 sebesar US$3.668 ribu (BPS, 2020). Hal ini juga menunjukkan bahwa, apabila dilihat secara lebih luas, tindakan penerimaan suap untuk mempercepat proses pemberian izin ekspor benih lobster tersebut juga dapat memberikan kemanfaatan kepada negara melalui peningkatan devisa negara karena percepatan proses ekspor benih lobster tersebut. Namun, kemanfaatan kepada negara berupa peningkatan devisa tersebut merupakan kemanfaatan dalam jangka pendek. Jika dilihat dalam jangka panjang, adanya ekspor benih lobster dapat mengakibatkan kepunahan untuk lobster tersebut. Apabila lobster punah, maka akan sulit untuk membangun industri lobster, baik dari hulu sampai hilir.

Hal ini akan mengurangi potensi terbangunnya lapangan pekerjaan. Selain itu, harga jual benih lobster lebih rendah dari lobster dewasa, sehingga adanya ekspor benih secara tidak langsung dapat mengurangi potensi penerimaan negara apabila mengekspor lobster dewasa. Selain itu, benih lobster merupakan makanan bagi 14 jenis ikan lain di laut, sehingga apabila benih tersebut habis karena dieksploitasi, maka ekosistem laut pun terganggu. Hal ini juga akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian nelayan yang menangkap 14 jenis ikan tersebut dikarenakan rusaknya ekosistem laut. Oleh karena itulah, dengan lebih banyaknya mudarat atau kerugian yang ditimbulkan dari tindakan suap benih lobster, maka berdasarkan aliran utilitarianisme, tindakan suap benih lobster tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak baik atau tidak bermoral.

Analisis etika normatif tidak hanya dilakukan untuk menilai apakah tindakan orang lain benar atau salah. Analisis etika normatif akan lebih bermanfaat apabila diterapkan terhadap diri sendiri. Dengan melakukan analisis etika normatif, kita akan dapat memutuskan tindakan terbaik yang dapat kita lakukan sebagai representasi tindakan moral. Dengan demikian, tindakan yang kita lakukan akan sedekat mungkin merefleksikan tindakan yang baik atau bermoral. (***)