Kasus Penanaman Ganja di Nagari Sungai Nanam Terungkap

Ilustrasi.(doc.singgalang)

AROSUKA – Polisi mengungkap aktivitas budidaya tanaman ganja di Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial EF (24) pada Selasa (20/2 ) sekitar pukul 22.00.

Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi mengatakan tersangka EF diciduk di pinggir jalan Jorong Lekok Batu Gadang, Sungai Nanam, Lembah Gumanti.

Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang diduga menanam ganja di kediamannya.

Mengantongi informasi tersebut, petugas langsung menuju ke tempat pelaku dan melakukan penyelidikan.

Pada waktu bersamaan, petugas melihat seseorang yang sedang berada di tepi jalan yang mirip dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat.

Tidak mau kehilangan jejak, tim Spider Polres Solok langsung mengamankan pelaku yang kemudian diketahui bernama EF.

“Kita kemudian melakukan penggeledahan, hingga ditemukan satu paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang disimpan di saku pelaku,” ujarnya.

Setelah pelaku di amankan petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jorong Padang Laweh Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti.

Dari penggeledahan itu, ditemukan kembali barang bukti berupa 23 batang ganja yang ditanam di dalam pot dan di tanah yang berada di belakang rumah tersangka.

Seluruh barang bukti (BB) berupa satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, berikut 23 batang ganja yang di tanam di dalam pot, serta satu unit handphone android merk Realmi warna biru disita polisi untuk kemudian digiring ke Mapolres Solok di Lubuk Selasi.

“Disaksikan masyrakat setempat barang bukti bersama tersangka kita bawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Oon Kurnia. (216)