PESISIR SELATAN — Kasus mutilasi sadis di Bukit Ransam, Kampung Sungai Nipah, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, mengungkap fakta mengerikan. Korban, Periwisata (32), dibunuh dan dimutilasi oleh temannya sendiri, Bobi (34), lalu jasadnya dicor di dalam bak mandi.
Yang mengejutkan, pelaku bahkan sempat memakan daging kaki korban setelah menggorengnya. Fakta tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, mengungkapkan bahwa adegan kanibalisme itu diperagakan dalam adegan ke-9 hingga ke-10 dari total 18 adegan rekonstruksi.
“Potongan daging kaki korban diiris kecil-kecil, lalu digoreng oleh pelaku,” ungkap AKP Yogie saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku tak memiliki motif khusus selain keinginan untuk mencoba. “Pengakuannya, tidak ada alasan tertentu. Hanya karena ingin mencoba, daging itu digoreng lalu dimakan,” lanjutnya.
Menurut AKP Yogie, setelah membunuh dan mencor jasad korban, pelaku sempat kembali ke kafe tempat tinggalnya. Di sanalah ia kemudian memasak dan memakan sebagian daging kaki korban.
Kasus ini terungkap setelah jasad korban yang sudah tinggal kerangka ditemukan pada 5 April 2025 di sebuah kamar mandi yang dulunya merupakan sarang burung walet. Penemuan terjadi ketika pemilik bangunan hendak melakukan renovasi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan terjadi pada Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di dalam kamar Kafe Karisma, yang letaknya bersebelahan dengan bangunan sarang walet. Saat itu, korban datang seorang diri dan meminta meminjam uang sebesar Rp400 ribu kepada pelaku. Permintaan itu ditolak, yang kemudian memicu pertengkaran.
“Pelaku kemudian memukul korban menggunakan balok kayu hingga tewas, lalu menggorok leher korban dengan parang. Setelah itu, tubuh korban digergaji menjadi beberapa bagian,” jelas Yogie.
Bagian leher, perut, dan kedua kaki korban dipotong, lalu seluruh potongan tubuh dimasukkan ke dalam bak mandi. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian mengecor bak mandi dengan semen.
Usai rekonstruksi, penyidik saat ini tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan (tahap II).
“Proses penyidikan hampir rampung. Tersangka akan segera diserahkan bersama barang bukti. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Yogie. (*/okezone)












