Solok – Kasus KDRT yang menyeret nama pejabat publik dari kalangan politisi di Kota Serambi Medinah dikabarkan menempuh jalan damai.
P yang menjadi korban sekaligus pelapor dalam kekerasan tersebut diperoleh informasi berencana menarik kembali laporan terhadap A yang tak lain suami dari korban sendiri.
Terkait apa yang menjadi dasar pertimbangan P memilih jalan damai masih misteri, di saat A juga melaporkan balik isterinya P dalam dugaan kekerasan psikis dan dugaan perselingkuhan.
Penasihat Hukum ‘P’, Syaiwat Hamli membantah kabar yang berkembang tersebut.
Menurutnya, sejauh ni belum ada pembicaraan ke arah yang dimaksud dari kliennya.
” Belum ada pembicaraan dari klien kami terkait perdamaian apalagi menyangkut permohonan mencabut perkara, ” ujar Syaiwat yang juga politisi Gerindra tersebut.
Sebagaimana diketahui dalam perkara KDRT yang dilaporkan seorang perempuan berinisial P, Reskrim Polres Solok Kota melalui Unit PPA yang menangani kasus tersebut sejauh ini telah menetapkan A sebagai tersangka bahkan telah dilakukan penahanan terhadap pelaku.
Sebelumnya, kasus KDRT yang dialami staf administrasi salah satu parpol ini santer menarik perhatian publik, dikarenakan A suami korban mengungkap adanya orang ketiga sebagai pemicu kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga mereka. (oky)












