Karhutla di Meranti, Satu Tersangka Berhasil Diamankan

SELATPANJANG – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti masih terus terjadi. Hingga kini, para petugas bahu membahu dan berjibaku untuk memadamkan si jago merah.

Terhadap Karhutla di Meranti, polisi sudah menetapkan satu tersangka. Penetapan tersangka terhadap Karhutla yang terjadi di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqqi yang dikonfirmasi Selasa (29/7/2025) menginformasikan bahwa selain di Tanjung Medang, Karhutla juga terjadi di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

“Untuk Karhutla di Tanjung Peranap, terduga pelaku pembakarnya masih dalam proses lidik. Karena kita masih fokus dalam proses pemadaman dan pendinginan,” ungkap AKBP Aldi.

“Sementara untuk Karhutla di Tanjung Medang, kita sudah mengamankan satu orang tersangka. Karena lahan yang terbakar juga sudah berhasil padam,” tambahnya.

Dibeberkan Kapolres Meranti tersebut, Karhutla di Tanjung Medang terjadi pada Rabu (9/7/2025) terhadap kebun kelapa. Luas lahan yang terbakar lebih kurang setengah hektar.

Terungkapnya kejadian kebakaran tersebut berawal ketika saksi Amiruddin alias Nik melihat asap memasuki rumahnya.

Kemudian saksi berusaha melakukan pencarian sumber asap tersebut, dan mendapati kebun milik Khairunnas yang berada di Jalan Wanawijaya RT 002/RW 002 Desa Tanjung Medang dalam keadaan terbakar.

Lantas, saksi segera memberitahukan kebakaran tersebut. Pemilik kebun yang tiba ke lokasi bersama istrinya mengakui telah melakukan pembakaran terhadap tumpukan semak dan pelepah kelapa dan sudah mengering.

Baca Juga  Gas Melon di Selatpanjang Putus, Warga Kembali Masak Pakai Kayu

Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pembakaran tersebut, pada (24/7/2025) Unit Tipidter Reskrim Polres Meranti mengamankan HW (49) untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Rangsang.

Setelah dua alat bukti terpenuhi, HW langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka sudah kita amankan dan kita akan terus melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus ini,” tegas AKBP Aldi.

Orang nomor satu di Polres Meranti mengatakan bahwa tersangka terbukti melanggar Pasal 78 ayat (4), Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b, Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 angka 19 dan angka 17 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dan/atau Pasal 187 atau pasal 188 KUHP.

“Kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu bilah parang gagang hijau, satu buah mancis, satu rumpun rumput yang terbakar dan satu rumpun rumput yang belum terbakar,” rincinya.

  • Petugas Masih di Hutan

Sementara itu, terhadap Karhutla di Tanjung Peranap, setelah sepuluh hari melakukan pendinginan pasca terbakar, pada hari ke sebelas, api tiba-tiba hidup kembali dan membuat kebakaran makin meluas.

Melihat itu, petugas tanpa berpikir panjang, langsung melakukan upaya pemadaman.

Kapolres Meranti mengakui bahwa pihaknya bersama TNI Badan Penanggulangan Bencana dan Daerah (BPBD), Masyarakat Peduli Api (MPA) dan lainnya masih terus berjibaku di lapangan. Diakuinya, kendala saat ini adalah keterbatasan sumber air.

Baca Juga  Tawuran Dibubarkan saat Tarawih, Tim Klewang Lepaskan Tembakan Peringatan

“Kita sudah membangun belasan embung untuk mendapatkan sumber air dalam mengatasi Karhutla. Namun masih saja api belum berhasil padam sepenuhnya,” katanya.

Menurutnya, dalam mengatasi Karhutla, hujan menjadi kunci utama. Oleh karena itu ia berharap bisa segera turun hujan di Meranti, khususnya di lokasi Karhutla.

“Mudah-mudahan Karhutla di Meranti bisa segera padam. Masi kita berdo’a bersama agar segera turun hujan,” harapnya.

Secara terpisah, Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu Iskandar Nopianto menginformasikan, personil yang terlibat untuk membantu proses pendinginan diantaranya, POLRI, TNI, BPBD MPA Desa Tanjung Peranap dan karyawan PT ITA.

Sementara, peralatan yang digunakan antara lain, alat berat Excavator sebanyak 1 Unit, mesin air Ministerek sebanyak 10 unit, mesin robin 1 unit, mesin besar Tohatsu 1 Unit, mesin 9 hp 1 Unit dan selang sepanjang 100 Roll

“Kami masih di lapangan untuk proses pemadaman dan pendinginan. Api sempat meluas kemarin pada hari kesebelas. Kita langsung mengatasinya secara bersama agar tidak semakin meluas,” katanya.

Disebutkan kapolsek, luas Karhutla di Tanjung Peranap lebih kurang 50 hektar. Lahan yang terbakar meliputi semak belukar dan vegetasi hutan lainnya.

Pewarta: Ahmad Yuliar