Kadis Pendidikan Rohil Tersandung Korupsi, Proyek SMPN 4 Panipahan Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Miliar

ROKAN HILIR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berinisial AA, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Penetapan ini dilakukan tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Senin (19/5/2025) sore.

Selain AA, penyidik juga menahan tersangka lain berinisial SJ, yang turut terlibat dalam proyek yang sama.

SJ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025, dan akan mendekam di Rutan Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan hingga 7 Juni 2025.

Kepala Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidsus Misael Tambunan, mengungkapkan bahwa SJ dan AA ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2025.

Baca Juga  DPRD Kepulauan Meranti Pastikan Sembako Tersedia dan Terjangkau

“AA selaku Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran, menunjuk SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk enam proyek pembangunan dan dua proyek rehabilitasi sekolah. Semua proyek tersebut didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2023,” terang Kajari.

Namun, dalam proses pelaksanaan proyek tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan.

Dugaan korupsi yang dilakukan meliputi penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif, serta mutu bangunan yang jauh dari spesifikasi teknis.

Baca Juga  Anggota Ditemukan Meninggal di Depan Tempat Hiburan, Begini Kata Kapolres Dumai

Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AA belum menjalani pemeriksaan lantaran mengajukan alasan sakit. Namun pihak kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan.

“Jika alasan sakit digunakan untuk menghindari pemeriksaan, kami punya langkah strategis untuk menyikapinya. Pemanggilan ulang akan dilakukan,” tegas Kajari.

Ia juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus dilanjutkan hingga semua yang bertanggung jawab dalam kasus ini diproses secara hukum,” pungkasnya.(thohir)