Kadis Dinas P3AP2KB Sumbar : Laporkan Tindak Kekerasan di Sekitar Kita

PADANG-Dalam berjalannya waktu angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumbar terus meningkat. Kondisi itu diperparah dengan enggannya masyarakat untuk melaporkan beragam kekerasan yang terjadi.

Hal tersebut terjadi karena sebagian besar masyarakat masih menganggap kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak merupakan “aib” dan masalah “domestik” dalam keluarga, yang tidak pantas diketahui orang lain.

Padahal, urusan perlindungan perempuan dan anak menjadi urusan wajib pemerintahan, karena menyangkut jutaan jiwa. sebanyak 2.801.725 jiwa. Atau hampir 50 persen dan sekitar 1.790.177 jiwa anak atau 32,08 persen dengan jumlah total 5. 640.629 jiwa penduduk Sumatera Barat.

Data yang dirilis Dirjen Dukcapil tahun 2022, kekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan kekerasan terhadap Anak (KtA) merupakan masalah global yang terkait Hak Asasi Manusia dan ketimpangan gender.
Permasalahan ini masih menjadi ‘fenomena gunung es’, yaitu kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang teridentifikasi belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang ada di masyarakat.

Sedangkan untuk kasus TPPO, sebagian besar masyarakat belum memahami tentang TPPO sehingga menganggap hal tersebut wajar dan tidak pantas dilaporkan. Terutama jika pelaku merupakan keluarga sendiri, sehingga diselesaikan secara kekeluargaan.

Untuk Sumatera Barat dari Data Simfoni PPA Januari s/d Desember 2022 tercatat: 795 kasus kekerasan yang terdiri dari 228 kekerasan terhadap Perempuan dan 567 kekerasan terhadap Anak dengan jumlah korban 848 orang ( 231 Perempuan dan 617 Anak). Dari 567 kasus kekerasan terhadap anak terdapat Jumlah Anak Korban Kekerasan seksual ( 344 korban) Paling Banyak, Kekerasan fisik (125 korban), Kekerasan psikis (103 korban ), Eksploitasi (4 korban), Trafficking ( 2 korban), Penelantaran (31 korban) Lainnya sebanyak (53 korban).

“Ini hanya kasus yang terlaporkan dan banyak lagi kasus yang tidak terlaporkan pemerintah. Baik pusat maupun daerah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan melaksanakan berbagai program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak,” kata Kepala Dinas P3AP2KB Sumbar, Hj. Gemala Ranti, diwakili Kabi PHPA, Rosmadeli, usai pembukaan Bimtek Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Berbasis Masyarakat, yang berlangsung 21-23 Agustus 2023 di salah satu hotel Bukittinggi.

Baca Juga  Perpustakaan Mampu Bentuk Generasi Cerdas dan Inovatif

Disebutkannya, program yang telah dilakukan untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak, seperti pengembangan kabupaten/kota layak anak (KLA), Sekolah Ramah Anak, pembentukan Forum Anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Penyediaan ruang pengadilan ramah anak, kampanye-kampanye gerakan perlindungan anak, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Anak (GN-AKSA).

Selain program tersebut, di berbagai Kab/Kota juga telah banyak upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerhati anak maupun lembaga masyarakat di wilayah masing-masing. Akan tetapi, berbagai program tersebut belum mampu membendung kejadian-kejadian baru kekerasan terhadap anak.

“Hal ini terjadi karena upaya perlindungan anak belum banyak menekankan pada pencegahan dan belum dilakukan secara terpadu dengan melibatkan keluarga, anak, dan masyarakat secara bersama-sama. Untuk itu kedepan kita perlu mengembangkan sebauh model pelibatan masyarakat dalam upaya perlindungan anak yang terpadu dan berbasis masyarakat melalui PATBM (Perlindungan Anak terpadu Berbasis Masyarakat),” terang Rosmadeli.

Sementara, salah satu upaya untuk menekan kasus kekerasan pada perempuan adalah dengan mewujudkan Desa/Nagari Ramah Perempuan dan Peduli Anak Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA). Itu merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan, pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkesinambungan.

“Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya perempuan dan anak, terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi serta tersedianya sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak. Selain itu DRPPA diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender serta meningkatkan peran aktif perempuan dalam bidang politik, ekonomi dan dalam pengambilan keputusan,” terangnya lebih jauh.

Selain itu peran dari masyarakat juga sangat penting. Upaya pencegahan kasus kekerasan, dapat dimulai dari keluarga dengan membangun komunikasi antar anggota keluarga dengan penguatan pada agama. Upaya harus dibangun sejak dari dalam keluarga, agar keluarga lebih bisa memahami kondisi yang ada. Setelah dari keluarga, peran lingkungan juga sangat dibutuhkan.

Baca Juga  30 Korban KDRT Dapat Bantuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan

Apabila terjadi kasus kekerasan, dapat membuat laporan melaui RT, RW, Satgas maupun Website UPTD PPA Provinsi dan Kab/Kota, karena tidak semua korban kekerasan baik perempuan maupun anak melaporkan kasus kekerasan ke ranah hukum. Maka dari itu UPTD PPA Prov Sumbar akan melakukan pendampingan kepada korban kekerasan, baik pendampingan secara psikis maupun fisik.

Dalam upaya meminimalisasi masalah pelanggaran hak anak dan perempuan, Presiden Joko Widodo telah memberikan 5 (lima) arahan khusus bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Lima arahan tersebut yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak, penurunan kekerasan pada perempuan dan anak, penurunan pekerja anak dan pencegahan perkawinan anak.

“Lima arahan tersebut sangat perlu kita sikapi dan ditindak lanjuti. DRPPA merupakan wujud sinergi dan kolaborasi berbagai pihak dalam melaksanakan lima arahan presiden tersebut. Saya berharap melalui penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis ini, di samping kita melakukan capacity Building (peningkatan Kapasitas) tentang upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dari aspek kebijakan/regulasi, penegakan hukum dan psikolgis dan pencegahan kekerasan dengan kearifan lokal Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” katanya lebih jauh.

Bimtek diikuti 50 peserta terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, bundo kanduang dan lainnya. Sedangkan nara sumber terdiri dari pemerintah, profesi, Kanwil Kemenag, Tokoh Adat, APH). Seperti Dr. Putri Suci Asriani S.P. M.P Konsultan Desa Ramah Perempuan Peduli Anak Kementerian PPPA RI, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Sumatera Barat dan lainnya. 107