Hukum  

Kaca Mobil Dipecah, Dua Sertifikat Tanah Dibawa Kabur

PADANG – Pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Sabtu, (8/9) siang.

Pencurian dengan cara pecah kaca mobil itu terjadi depan rumah makan pagi sore.Dalam kejadian itu korban Aprison kehilangan dua buah sertifikat tanah miliknya raib dibawa orang tidak dikenal.

Kejadian diketahui berawal saat korban Aprison warga Sijunjung sedang makan siang di rumah makan pagi sore.Tiba-tiba di kagetkan dengan kedatangan tukang parkir yang memberitahukan jika ada orang yang memecahkan kaca mobil sebelah kanan belakang.

Tak ayal mendengar itu iapun langsung memeriksa mobilnya.Didapati map warna hitam berisikan surat-surat penting seperti sertifikat rumahnya raib.

Mendapati itu dirinya melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Padang dengan nomor laporan polisi (LP/1967/K/1X/2018-SPKT Unit III).

Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Adriyan Wiguna, melalaui Kanit IV Opsnal Reskrim Ipda denny juniansyah membenarkan kejadian itu.Pihaknya saat ini sedang menyelidiki pencurian dengan cara pecah kaca ini.

“Saat ini kita sudah mengumpulkan saksi dan rekaman CCTV dekat kejadian.Semoga secepatnya kita dapat mengungkap pelaku,” ujar Denny.(arief)