Solok  

Kabupaten Solok Tetapkan 21 Ribu Hektare LP2B, Perkuat Ketahanan Pangan

AROSUKA – Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 21.067,87 hektare sebagai bagian dari komitmen melindungi lahan pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B yang berlangsung di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Padang, Rabu (8/7/2026). Melalui kesepakatan ini, Sumatera Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menyelesaikan kesepakatan luasan LP2B bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota pasca terbitnya regulasi terbaru pemerintah pusat.

Penandatanganan dilakukan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, bersama para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat, serta disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.

Suyus menjelaskan, penandatanganan tersebut merupakan tahap akhir pemutakhiran data LP2B yang telah melalui proses verifikasi dan penyelarasan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, kesepakatan ini menjadi dasar penyatuan data LP2B agar lebih akurat dan memiliki kepastian hukum.

Baca Juga  Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Solok Gelar Tabligh Akbar

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Armizoprades, mengatakan Sumatera Barat berhasil menetapkan LP2B sebesar 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah, melampaui target nasional sebesar 87 persen.

Kabupaten Solok menjadi salah satu daerah dengan capaian tinggi melalui penetapan LP2B seluas 21.067,87 hektare atau sekitar 95,02 persen dari target yang ditetapkan. Luasan tersebut menjadi bagian dari total LP2B Sumatera Barat yang mencapai 166.635,92 hektare.

Gubernur Mahyeldi menegaskan, penetapan LP2B merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjadi langkah strategis menjaga lahan sawah dari alih fungsi serta menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Baca Juga  83 Warga Kota Solok Jalani Tes Swab

Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh kepala daerah sehingga Sumatera Barat menjadi provinsi pertama yang menuntaskan kesepakatan luasan LP2B di tingkat nasional. Mahyeldi berharap seluruh pemerintah daerah segera menetapkan Surat Keputusan LP2B dan mengintegrasikan data tersebut ke dalam RTRW maupun RDTR agar memiliki dasar hukum yang kuat.

Pada kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat turut menyerahkan usulan data LP2B kepada Menteri ATR/BPN sebagai bagian dari proses penetapan di tingkat nasional. (yen)