Jualan di Teras Rumah, Pengedar Narkoba ‘Panger’ Diciduk Polda Riau

PEKANBARU – Kegelisahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kampung Narkoba Pangeran Hidayat (Panger), Kota Pekanbaru kembali mulai sedikit berkurang.

Pasalnya, seorang pengedar barang haram yang biasa bertransaksi secara terbuka di teras rumahnya baru saja ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau.

Penangkapan itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu (27/3/2024).

“Benar, inisialnya S alias Aril usia 51 tahun. Dalam kartu identitasnya adalah seorang wiraswasta. Ia ditangkap pada Selasa 26 Maret 2024 malam, ” katanya.

Saat diciduk timsus Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ryan Fajri disita juga 65 paket sabu siap edar dan 80 butir pil ekstasi.

Selain barang bukti itu, tim juga menyita uang tunai yang ditemukan dalam mesin cuci di dapur rumah kontrakan saat penggeledahan.

Lebihlanjut, tersangka S alias Aril mengaku mendapatkan paket narkotika dari seorang pria bernama Anip (DPO) yang mengantarkan langsung ke rumah kontrakan.

“S sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengakuan S, ia biasa berjualan di teras kontrakan itu,” katanya.

Kasus ini masih dikembangkan. Polisi masih mencari Anip dan Budip serta asal barang bukti lainnya.(mat)